Manchester United
Tampilkan postingan dengan label Makna Kehidupan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makna Kehidupan. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Agustus 2012

Ini dia 20 Fakta Unik antara Laki-Laki dan Perempuan

1. Rata-rata perempuan tidur lebih lama 1 jam pada saat malam dari pada laki-laki.

2. Bayi perempuan cenderung lebih cepat berjalan dan berbicara, bayi laki-laki 2 bulan lebih lambat berjalan dan berbicara.

3. Lebih banyak kehamilan dan kelahiran dengan komplikasi (gangguan) saat mengandung bayi laki-laki ketimbang bayi perempuan.
uniknih.com
4. Rata-rata berat otak laki-laki lebih berat 1,4 kg daripada berat otak perempuan.

5. Pergantian kelamin lebih banyak dilakukan oleh laki-laki.

6. Perempuan kurang mampu menahan dingin disebabkan permukaan kulit yang lebih besar, sehingga lebih suka pada suhu ruang yang lebih hangat.

7. Laki-laki lebih suka bicara langsung sesuai tujuannya, sementara pembicaraan perempuan terputus-putus dengan keraguan dan perasaan. Disebabkan serabut penghubung antara belahan otak kanan (Intuisi) dan kiri (Logika) lebih sedikit pada perempuan. Sehingga ekspresi perasaan lebih mudah terjadi pada perempuan.

8. Perempuan lebih baik indra penciumannya disebabkan tingginya hormon estrogen yang diketahui sebagai aktivator reseptor penciuman.

9. Perempuan mempunyai 75 % lebih banyak kelenjar keringat/peluh, yang menghasilkan bau badan daripada laki-laki.

10. Kemampuan indra laki-laki untuk mengecap rasa masam, manis dan masin lebih rendah pada perempuan.

11. Lebih dari dua kali pada perempuan cenderung menyukai sesama jenis pada usia 45 tahun daripada laki-laki.

12. Pada saat usia tua perempuan mengalami kerontokan rambut, pada usia yang sama sebagian besar laki-laki mengalami kebotakan. Kebotakan disebabkan produksi berlebihan dari hormon androgen (hormon laki-laki).

13. Berpapasan dengan perempuan pada jalanan ramai, laki-laki cenderung menghadapkan tubuhnya menghadap perempuan yang dilewatinya. Perempuan cenderung membalikkan badan, sering secara tidak sadar menempatkan tangan di depan badannya untuk melindungi dada.

14. Kira-kira 48 % laki-laki mendengkur ketika tidur, hanya 22 % pada perempuan.

15. Laki-laki lebih banyak memilih merah, dan perempuan warna biru.

16. Perempuan rata-rata 153 detik berada di toilet, laki-laki 113 detik.

17. Satu berbanding empat, perempuan dibanding laki-laki yang berbicara gagap.

18. Penelitian di Amerika, perempuan menggunakan waktu hampir 2 kali lebih banyak untuk berbelanja dibanding laki-laki.

19. Perempuan secara umum yang lebih menentukan corak dan gaya pakaian yang dipakai.

20. Penelitian di England, anak laki-laki lebih mudah dibohongi/diperdaya daripada anak perempuan. 

baca juga:kode chat terbaru facebook fb
baca selengkapnya

Perbedaan Nafsu Dan Cinta


 Perbedaan Nafsu Dan Cinta


1. Cinta itu membahagiakan, Nafsu itu membahayakan
Cinta yang sebenarnya selalu menunjukkan jalan atau arah menuju kebahagiaan bagi orang-orang yang menjalaninya. Seorang pecinta yang sudah menemukan dan memahami makna cinta sejati dalam dirinya akan berada pada kondisi yang membahagiakan. Sebaliknya, orang-orang yang terkecoh dengan nafsu dan menganggap nafsu adalah cinta akan berada dalam kondisi yang membahayakan. Kita tidak bisa memungkiri, di mana ada kebaikan, di situlah setan menggoda manusia agar terjerumus ke dalam keburukan.

Cinta dan nafsu seperti dua sisi dari mata uang yang sama. Cinta adalah sisi positif, nafsu adalah sisi negatif dan uang itu adalah hubungan. Seseorang yang mencintai pasangannya dengan sebenar-benarnya cinta akan mengarahkan hubungannya menuju kebahagiaan sejati dengan cara menjaga dan menyayangi pasangannya. Tanpa bermaksud untuk merusak dan menyakiti. Sahabat anehdidunia.blogspot.com lain halnya dengan orang-orang yang menjalin hubungan dengan landasan nafsu, mereka akan membawa hubungannya kearah kebahagiaan yang semu dan hanya berorientasi pada fisik, dalam hal ini sex. Yang justru akan menjerumuskan mereka ke dalam situasi yang membahayakan. http://anehdidunia.blogspot.com

2. Cinta bikin kita ketawa, Nafsu bikin kita kecewa

Kalau diibaratkan hubungan seperti sawah, maka cinta adalah padi dan nafsu adalah rumput liar. Nah, ketika ketika seseorang menanam padi (cinta) di sawah (hubungan) maka secara otomatis akan tumbuh juga rumput liiar (nafsu). Kalau orang itu sudah mengetahui dan memahami apa itu padi (apa itu cinta), maka dia akan segera memangkas rumput liar itu (nafsu) yang tumbuh di sawahnya (hubungan). Ketika tiba masa panen, orang ini akan menuai hasil sawahnya (hubungan) yang ditanami padi (cinta) itu tadi berupa buah padi (kebahagiaan). Lain dengan orang-orang yang terkecoh yang menyangka rumput liar (nafsu) sebagai padi (cinta). Mereka akan memelihara rumput liar (nafsu) dan tanaman padinya (cinta) akan mati. Pada saat panen, tentu yang mereka dapat hanyalah sekarung rumput liar (nafsu) yang tidak enak dimakan (kekecewaan).

3. Cinta selalu ingin memberi, Nafsu hanya ingin diberi
Saya rasa maksud dari poin ketiga ini sudah jelas. Cinta adalah memberi. Ketika seseorang menjalin hubungan atas dasar cinta maka hal pertama yang dilakukannya adalah memberikan yang terbaik kepada pasangannya, bukan ingin diberi. Logikanya, kalau kita dan pasangan sama-sama ingin memberi (kita ingin memberi kepada pasangan dan pasangan ingin memberi kepada kita) secara otomatis keduanya akan menerima. Tapi kalau kita dan pasangannya inginnya diberi (pasangan ingin diberi dan kita juga ingin diberi) lalu siapa yang akan memberi..? Pada akhirnya yang terjadi justru tidak ada yang akan diberi karena tidak ada yang ingin memberi.
http://anehdidunia.blogspot.com

4. Cinta ingin menyayangi, Nafsu ingin menggerayangi
Bagaimana cara kamu memperlakukan pasanganmu? Dan bagaimana cara pasanganmu memperlakukan kamu? Ini adalah cara termudah untuk membedakan mana cinta, mana nafsu..?


Landasan seseorang dalam menjalin hubungan akan sangat menentukan pada bagaimana cara orang tersebut memperlakukan pasangannya. Orang yang menjalin hubungan dengan landasan cinta akan senantiasa memperlakukan pasangannya dengan cara-cara yang baik. Menjaga, menyayangi, memperhatikan dan selalu memberikan yang terbaik. Sebaliknya orang orang yang menjalin hubungan karena nafsu cenderung memperlakukan pasangan ke arah fisik. Setiap kali bertemu, inginnya menciumi dan diciumi, setiap kali berdua inginnya dipeluk dan memeluk, digerayangi dan menggerayangi, dan yang lebih parah lagi kalau sampai kearah hubungan sex.

5. Cinta yang terbaik, Nafsu yang terbalik
Cinta selalu berusaha untuk menjadi yang terbaik, berusaha memberikan yang terbaik untuk pasangan dan selalu memperlakukan pasangan dengan cara-cara yang baik. Bagaimana dengan nafsu..? Sebaliknya, nafsu selalu ingin diberi dan cenderung memperlakukan pasangan ke arah yang menyesatkan.
baca juga:http://yudikentaki.blogspot.com/2012/08/kode-chat-facebook.html

baca selengkapnya

Senin, 13 Agustus 2012

Jenis Narkoba Yang Berguna Dalam Dunia Medis


 Jenis Narkoba Yang Berguna Dalam Dunia Medis

1. LSD: Mengobati Ketergantungan, Perawatan untuk Depresi dan Menghentikan Sakit Kepala
 http://anehdidunia.blogspot.com
 
Banyak orang tahu pada tahun 50 dan60-an, pemerintah bereksperimen dengan LSD untuk menguji agen perang, tapi hanya sedikit orang tahu bahwa ahli kejiwaan juga tertarik dengan eksperimen itu.

Studi pada tahun lima puluhan menunjukkan bahwa penggunaan LSD untuk mengobati kecanduan alkohol menghasilkan 50% tingkat keberhasilan-mengejutkan dibandingkan dengan tingkat keberhasilan 10% dari Metode Pengobatan untuk pecandu alkohol lainnya. Para ilmuwan di Baltimore baru-baru ini melakukan penelitian ini lagi untuk melihat seberapa efektif LSD untuk digunakan dalam merawat pecandu alkohol, sedatif, opium dan heroin.

Dalam Spring Grove State Hospital di Maryland, para peneliti memberikan pasien kanker akut LSD untuk melihat apakah ia dapat membantu mengurangi kecemasan mereka tentang kematian.
Sahabat anehdidunia.blogspot.com sepertiga dari pasien mengatakan mereka merasa dramatis berkurang rasa tegang, depresi, takut kematian dan kesakitan.Sepertiga lainnya melaporkan kondisi ini cukup berkurang dan kelompok terakhir mengatakan, kondisi mereka tidak membaik sama sekali, tapi juga tidak memburuk.

LSD juga digunakan untuk psikoterapi selama tahun enam puluhan. Sebuah studi dokter di Inggris yang merawat pasien mereka dengan obat menunjukkan mayoritas dari mereka percaya substansi efektif dan aman dalam mengobati pasien. Obat ini juga terbukti menjadi pereda nyeri yang efektif untuk sakit kronis.

Bahkan pada tingkat bawah dosis psikedelik, LSD ditemukan setidaknya sama efektif dengan opiat dan jauh lebih tahan lama. Baru-baru ini, Harvard Medical School mewawancarai pasien sakit kepala cluster yang menggunakan LSD untuk mengobati kondisi mereka dan tujuh dari delapan mengatakan sakit kepala mereka reda dan membantu menempatkan mereka dalam kelegaan.

Melanjutkan penelitian ini, sebuah studi di McLean Hospital menemukan bahwa 53 penderita sakit kepala klaster yang mengambil LSD salah satu atau jamur ajaib dilaporkan efek yang menguntungkan dan bahwa kuantitas obat bisa jauh di bawah dosis psychedelic agar menjadi efektif

2. Jamur Psychedelic: Mengobati Sakit Kepala Cluster dan OCD


 http://anehdidunia.blogspot.com
 
Para psyclobin ditemukan menemukan jamur ajaib yang memiliki efek yang serupa dengan LSD, terutama ketika untuk pengobatan sakit kepala menahun. Sama seperti asam, jumlah yang terlalu kecil untuk memberikan efek psikedelik masih bisa menghilangkan rasa sakit dan mengurangi frekuensi sakit kepala. Obat ini juga menjanjikan untuk mengobati OCD.

Sebuah studi University of Arizona menunjukkan bahwa mereka dengan kondisi itu sakit kepala mereka bisa reda sementara dan pada satu pasien, sakit kepalanya sembuh berlangsung selama enam bulan penuh.
http://anehdidunia.blogspot.com

Sementara para peneliti mengakui studi ini tidak serta merta membuktikan bahwa obat itu dapat berfungsi sebagai pengobatan, mereka hanya mengatakan ini adalah cukup menjanjikan untuk dilakukan studi lebih lanjut.

3. Ekstasi: Mengurangi Kecemasan, Meringankan Gejala Parkinson's dan Perawatan untuk PTSD


 http://anehdidunia.blogspot.com
 
Bahan kimia senyawa MDMA yang membuat ekstasi begitu indah untuk pemuja pesta mungkin juga berguna dalam mengobati gangguan kecemasan. Sementara studi formal belum dilakukan, psikolog dari Universitas Norwegia Sains dan Teknologi berpendapat bahwa bila dikombinasikan dengan terapi perendaman, kemampuan obat untuk melepaskan tingkat oxytocin bisa membuat MDMA obat yang ideal untuk digunakan sebagai program perawatan lengkap.
http://anehdidunia.blogspot.com

Mereka mengatakan, "MDMA memiliki kombinasi efek farmakologis itu, dalam pengaturan terapeutik, bisa memberikan keseimbangan mengaktifkan emosi sementara, rasa aman dan terkendali."

Obat ini mungkin juga dapat untuk mengobati penyakit Parkinson melalui pelepasan kadar serotonin di otak. Sementara para peneliti masih tidak mengerti bagaimana perawatan bekerja, telah terbukti efektif dalam studi menggunakan tikus dan satu penderita Parkinson, mantan stuntman Tim Lawrence, yang telah menunjukkan peningkatan signifikan pada kondisinya. Dia mampu melakukan jungkir balik dan berguling tak lama setelah mengambil satu dosis obat. Sebelumnya dia tak dapat bergerak sama sekali

Korban Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) juga menunjukkan respons positif terhadap perawatan yang melibatkan ekstasi. Psikolog yang melakukan terapi menggunakan studi dan MDMA menemukan obat tersebut memberi mereka jendela waktu di mana pasien mengalami rasa takut sedikit tanggapan dan memadai bisa menangani terapi yang sangat penting untuk bekerja melalui kondisi mereka

4. Kokain dan Tanaman Coca, Sebuah Obat bius baru, obat pencahar,dan sebagai Obat Motion Sickness


 http://anehdidunia.blogspot.com
 
Jauh sebelum bintang rock mulai melakukan mencandu kokain', kokain pernah secara luas dipuji sebagai obat ajaib yang dapat digunakan untuk menyembuhkan segala sesuatu mulai dari sakit kepala untuk alkoholisme untuk demam akut . Sementara obat modern telah menemukan perawatan jauh lebih aman untuk sebagian besar kondisi ini, obat ini masih kadang-kadang digunakan sebagai anestesi topikal untuk mata, hidung dan operasi tenggorokan.
http://anehdidunia.blogspot.com

Baru-baru ini juga telah digunakan sebagai pengobatan topikal diterapkan pada mereka yang menderita sakit kepala menahun yang parah. Meskipun para ilmuwan telah banyak menerima bahwa penggunaan kokain dalam bidang medis adalah sebanding dengan risiko, hal yang sama tidak berlaku untuk tanaman koka, di mana kokain berasal .

Tidak seperti kokain
sahabat anehdidunia.blogspot.com, tanaman mengandung beberapa alkaloid (kokain dibuat dari hanya satu) dan rentan terhadap penyalahgunaan ,karena itu harus dikonsumsi sesuai aturan. Penelitian tentang keperluan medis daun koka agak terbatas, namun pada kebudayaan Andean telah menggunakan daun koka untuk tujuan pengobatan selama berabad-abad.

Seorang dokter Amerika, Andrew Weil, percaya budaya ini mungkin ke sesuatu dan menunjukkan bahwa daun koka mungkin dapat mengobati mabuk perjalanan, radang tenggorokan, sembelit dan obesitas.

5. Heroin: Satu Dari Penghilang Rasa sakit Terhebat di Dunia


 http://anehdidunia.blogspot.com
 
Seperti kokain, efek heroin's sekali disebut-sebut untuk menjadi sebuah keajaiban untuk menyembuhkan. Meskipun bahaya obat terkenal, terutama kecenderungan untuk penyalahgunaan, obat ini masih menjadi salah satu perawatan paling efektif dan paling aman untuk sakit kronis yang ekstrim, seperti penderitaan yang dialami oleh pasien kanker.

literatur medis telah menunjukkan bahwa hal itu jauh lebih aman daripada obat lain yang diberikan di tempatnya, termasuk oksikodon candu sintetis.
http://anehdidunia.blogspot.com

Sayangnya
sahabat anehdidunia.blogspot.com, pemerintah federal melakukan larangan pada obat untuk rumah sakit dan fasilitas medis lainnya untuk menggunakannya secara subtantifi, meski obat itu aman sebagai penangangan untuk rasa sakit yang efektif dan hanya satu satunya pilihan

6. Ketamin: Perawatan Ajaib Untuk Depresi


 http://anehdidunia.blogspot.com
 
Kebanyakan obat ini digunakan sebagai penenang hewan, yang biasa disebut dengan nama “special K, telah terbukti cukup ampuh mengobati depresi klinis, bahkan pada orang yang tidak merespon pengobatan lain.

Sebuah studi oleh Connecticut Kesehatan Mental Center menemukan bahwa 70% dari kelompok uji mereka, tidak ada satupun yang pernah memperoleh hasil dengan perawatan depresi tradisional, dan mereka menanggapi positif pengobatan dengan Ketamin.

Yang lebih menarik adalah kenyataan bahwa obat tersebut mampu memperbaiki sambungan neuron di otak yang sebelumnya telah rusak oleh stres kronis. Ronald Duman, penulis senior studi ini, mencatat Ketamine " seperti obat ajaib - satu dosis dapat bekerja dengan cepat dan berlangsung selama tujuh sampai 10 hari."
http://anehdidunia.blogspot.com

7. Amfetamin: Perawatan Untuk narkopelasi, ADHD dan Bantuan Dalam Pemulihan Stroke


 http://anehdidunia.blogspot.com
 
Amfetamin saat ini digunakan oleh komunitas medis untuk mengobati beberapa kondisi, termasuk narcolepsy dan ADHD. State University of New York melaporkan bahwa dalam beberapa kasus, mereka juga terbukti efektif dalam mengobati depresi dan obesitas.

Salah satu penggunaan yang paling mengejutkan bagi amfetamin adalah penggunaan obat membantu korban stroke untuk pulih lebih cepat. baru - baru ini Sebuah studi oleh Institut Karolinska Swedia menunjukkan bahwa perawatan dapat sangat membantu bagi mereka yang telah lemah stroke .

8. Ganja : Obat Untuk kanker, AIDS, Sklerosis, Galukoma dan Epilepsi


http://anehdidunia.blogspot.com
 
"Pendukung mariyuana medis berpendapat bahwa hal itu dapat menjadi pengobatan yang aman dan efektif untuk gejala kanker, AIDS, multiple sclerosis, sakit, glaukoma, epilepsi, dan kondisi lain. Sementara negara mungkin melegalisasi penggunaan untuk keperluan medis, tapi ganja masih ilegal menurut undang-undang federal. semoga bermanfaat postingan 
Jenis Narkoba Yang Berguna Dalam Dunia Medis
baca juga:SMK TELKOM SANDHY PUTRA JAKARTA
baca selengkapnya

Senin, 06 Agustus 2012

Perselisihan ulama mengenai puasa ibu hamil dan menyusui


Perselisihan ulama mengenai puasa ibu hamil dan menyusui-> Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Di antara kemudahan dalam syar’at Islam adalah memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”[1]

Perselisihan Ulama

Namun apa kewajiban wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa, apakah ada qodho’ ataukah mesti menunaikan fidyah? Inilah yang diperselisihkan oleh para ulama.

Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Para ulama salaf telah berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat. ‘Ali berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui wajib qodho’ jika keduanya tidak berpuasa dan tidak ada fidyah ketika itu. Pendapat ini juga menjadi pendapat Ibrahim, Al Hasan dan ‘Atho’. Ibnu ‘Abbas berpendapat cukup keduanya membayar fidyah saja, tanpa ada qodho’. Sedangkan Ibnu ‘Umar dan Mujahid berpendapat bahwa keduanya harus menunaikan fidyah sekaligus qodho’.”[2]

Lengkapnya dalam masalah ini ada lima pendapat.

Pendapat pertama: wajib mengqodho’ (mengganti) puasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad. Namun menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, jika wanita hamil dan menyusui takut sesuatu membahayakan dirinya (tidak anaknya), maka wajib baginya mengqodho’ puasa saja karena keduanya disamakan seperti orang sakit.

Pendapat kedua: cukup mengqodho’ saja. Inilah pendapat Al Auza’i, Ats Tsauriy, Abu Hanifah dan murid-muridnya, Abu Tsaur dan Abu ‘Ubaid.

Pendapat ketiga: cukup memberi makan kepada orang miskin tanpa mengqodho’. Inilah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu ‘Umar, Ishaq, dan Syaikh Al Albani.

Pendapat keempat: mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Inilah pendapat Imam Malik dan ulama Syafi’iyah.

Pendapat kelima: tidak mengqodho’ dan tidak pula memberi makan kepada orang miskin. Inilah pendapat Ibnu Hazm.[3]

Dalil Ulama yang Mengharuskan Penunaian Fidyah


Firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Menurut ulama yang berpendapat seperti ini, mereka mengatakan bahwa kewajiban fidyah masih berlaku bagi orang yang sudah tua renta, juga bagi wanita hamil dan menyusui.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

رخص للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة في ذلك وهما يطيقان الصوم أن يفطرا إن شاءا ويطعما كل يوم مسكينا ولا قضاء عليهما ثم نسخ ذلك في هذه الاية : ( فمن شهد منكم الشهر فليصمه ) وثبت للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة لذا كانا لا يطيقان الصوم والحبلى والمرضع إذا خافتا أفطرتا وأطعمتا كل يوم مسكينا

“Keringanan dalam hal ini adalah bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta, lalu mereka mampu berpuasa. Mereka berdua berbuka jika mereka mau dan memberi makan kepada orang miskin setiap hari yang ditinggalkan, pada saat ini tidak ada qodho’ bagi mereka. Kemudian hal ini dihapus dengan ayat (yang artinya): “Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. Namun hukum fidyah ini masih tetap ada bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta jika mereka tidak mampu berpuasa. Kemudian bagi wanita hamil dan menyusui jika khawatir mendapat bahaya, maka dia boleh berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.” [4]

Dalam riwayat Abu Daud,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا – قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا – أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا.

Dari Ibnu ‘Abbas, mengenai firman Allah (yang artinya), “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin,”[5] beliau mengatakan, “Ayat ini menunjukkan keringanan bagi laki-laki dan perempuan yang sudah tua renta dan mereka merasa berat berpuasa, mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa, namun mereka diharuskan untuk memberi makan setiap hari satu orang miskin sebagai ganti tidak berpuasa. Hal ini juga berlaku untuk wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir –Abu Daud mengatakan: khawatir pada keselamatan anaknya-, mereka dibolehkan tidak berpuasa, namun keduanya tetap memberi makan (kepada orang miskin).”[6]

Dalam perkataan lainnya, Ibnu ‘Abbas menyamakan wanita hamil dan menyusui dengan tua renta yaitu sama dalam membayar fidyah. Dari Ibnu ‘Abbas, beliau dulu pernah menyuruh wanita hamil untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Beliau mengatakan,

أنت بمنزلة الكبير لا يطيق الصيام ، فأفطري وأطعمي عن كل يوم نصف صاع من حنطة

“Engkau seperti orang tua yang tidak mampu berpuasa, maka berbukalah dan berilah makan kepada orang miskin setengah sho’ gandum untuk setiap hari yang ditinggalkan.”[7]

Begitu pula hal yang sama dilakukan oleh Ibnu ‘Umar. Dari Nafi’, dia berkata,

كانت بنت لابن عمر تحت رجل من قريش وكانت حاملا فأصابها عطش في رمضان فأمرها إبن عمر أن تفطر وتطعم عن كل يوم مسكينا

“Putri Ibnu Umar yang menikah dengan orang Quraisy sedang hamil. Ketika berpuasa di bulan Ramadhan, dia merasa  kehausan. Kemudian Ibnu ‘Umar memerintahkan putrinya tersebut untuk berbuka dan memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.”[8] [9]

Dalil Ulama yang Mengharuskan Qodho’


Alasan pertama: Dari Anas bin Malik, ia berkata,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.”[10]

Al Jashshosh rahimahullah menjelaskan,

“Keringanan separuh shalat tentu saja khusus bagi musafir. Para ulama tidak ada beda pendapat mengenai wanita hamil dan menyusui bahwa mereka tidak dibolehkan mengqoshor shalat. … Keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui sama halnya dengan keringanan puasa bagi musafir. … Dan telah diketahui bahwa keringanan puasa bagi musafir yang tidak berpuasa adalah mengqodhonya, tanpa adanya fidyah. Maka berlaku pula yang demikian pada wanita hamil dan menyusui. Dari sini juga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir membahayakan dirinya atau anaknya (ketika mereka berpuasa) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak merinci hal ini.”[11]

Perkataan Al Jashshosh ini sebagai sanggahan terhadap pendapat keempat yaitu ulama yang berpendapat wajib mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.

Alasan kedua: Selain alasan di atas, ulama yang berpendapat cukup mengqodho’ saja (tanpa fidyah) menganggap bahwa wanita hamil dan menyusui seperti orang sakit. Sebagaimana orang sakit boleh tidak puasa, ia pun harus mengqodho’ di hari lain. Ini pula yang berlaku pada wanita hamil dan menyusui. Karena dianggap seperti orang sakit, maka mereka cukup mengqodho’ sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184)

Pendapat ini didukung pula oleh ulama belakangan semacam Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah[12]. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,

“Hukum wanita hamil dan menyusui jika keduanya merasa berat untuk berpuasa, maka keduanya boleh berbuka (tidak puasa). Namun mereka punya kewajiban untuk mengqodho (mengganti puasa) di saat mampu karena mereka dianggap seperti orang yang sakit. Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup baginya untuk menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) untuk setiap hari yang ia tidak berpuasa. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah. Yang benar, mereka berdua punya kewajiban qodho’ (mengganti puasa) karena keadaan mereka seperti musafir atau orang yang sakit (yaitu diharuskan untuk mengqodho’ ketika tidak berpuasa, -pen). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184)[13]

Sanggahan untuk Ulama yang Menggabungkan antara Fidyah dan Qodho’

Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah ketika menjelaskan perselisihan ulama mengenai puasa wanita hamil dan menyusui, beliau mengatakan,

فمنهم من ذهب إلى أنهما تفطران وتطعمان وتقضيان من هؤلاء سفيان ومالك والشافعي وأحمد ، ولا أعلم لهذا الفريق دليلا من الكتاب والسنة

“Di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak puasa, namun ia harus menggantinya dengan menunaikan fidyah dan mengqodh0’ (mengganti) puasanya. Yang berpendapat seperti ini adalah Sufyan, Malik, Asy Syafi’i dan Ahmad. Aku tidak mengetahui adanya dari Al Kitab (Al Qur’an) dan As Sunnah mengenai pendapat ini.”[14]

Sedangkan ulama yang berpendapat bahwa diharuskannya mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan, maka disanggah oleh Ibnu Hazm rahimahullah. Beliau mengatakan,

وقال مالك: أما المرضع فتفطر وتطعم عن كل يوم مسكنا وتقضى مع ذلك، وأما الحامل فتقضى ولا اطعام عليها ولا يحفط هذا التقسيم عن احد من الصححابة والتابعين

“Imam Malik berpendapat bahwa adapun wanita menyusui, maka ia dibolehkan untuk tidak berpuasa dan diharuskan untuk mengganti puasannya dengan menunaikan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan, dan ia juga diharuskan untuk mengqodho’ puasanya. Sedangkan untuk wanita hamil ia cukup mengqodho’, tanpa menunaikan fidyah. Mengenai pembagian semacam ini sama sekali tidak diketahui adanya sahabat dan tabi’in yang berpegang dengannya.”[15]

Ibnu Rusyd Al Maliki rahimahullah mengatakan,

ومن أفرد لهما أحد الحكمين أولى – والله أعلم – ممن جمع كما أن من أفردهما بالقضاء أولى ممن أفردهما بالاطعام فقط، لكون القراءة غير متواترة فتأمل هذا، فإنه بين.

“Barangsiapa yang memilih qodho’ saja atau fidyah saja itu lebih utama –wallahu a’lam- daripada menggabungkan antara keduanya. Adapun memilih mengqodho’ saja itu lebih utama daripada memilih menunaikan fidyah saja. Alasannya karena qiro’ah (yang menyebabkan adanya hukum fidyah saja bagi wanita hamil-menyusui) adalah riwayat yang tidak mutawatir. Renungkanlah hal ini karena hal tersebut begitu jelas.”[16]

Sanggahan untuk Ulama yang Menyatakan Tidak Ada Qodho’ dan Tidak Ada Fidyah

Yang berpendapat semacam ini adalah Ibnu Hazm rahimahullah. Pendapat ini beralasan bahwa hukum asalnya adalah seseorang terlepas dari kewajiban. Ibnu Hazm rahimahullah –nama kunyahnya Abu Muhammad- berkata,

فلم يتفقوا على ايجاب القضاء ولا على ايجاب الاطعام فلا يجب شئ من ذلك إذ لا نص في وجوبه ولا اجماع

“Para ahli fiqih pun belum sepakat adanya kewajiban qodho’ dan fidyah (memberi makan pada orang miskin). Sehingga tidak ada sama sekali kewajiban (bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa, -pen) karena tidak ada satu pun dalil yang mewajibkannya dan tidak ada pula klaim ijma’ (kesepakatan ulama) dalam hal ini.”[17]

Namun perkataan di atas dapat saja disanggah dengan kita katakan bahwa sesungguhnya perselisihan semata tidak bisa menggugurkan suatu dalil, namun hendaknya mengambil pendapat dari orang yang memiliki dalil yang lebih kuat. Seandainya setiap perselisihan yang terjadi antara ahli fiqh itu dijadikan sebab untuk menghukumi gugurnya suatu dalil yang menjadi sandaran hukum, niscaya tidak akan ada hukum syar’i yang bertahan kecuali sedikit.

Pendapat Ibnu Hazm juga disanggah oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam perkataannya,

فمن المسائل المنسوبة إليكم القول بسقوط القضاء والإطعام عن الحامل والمرضع مع أنه لا قائل من أهل العلم بسقوط القضاء والإطعام عنهما سوى ابن حزم في المحلى ، وقوله هذا شاذ مخالف للأدلة الشرعية ولجمهور أهل العلم فلا يلتفت إليه ولا يعول عليه ، مع العلم بأن أرجح الأقوال في ذلك وجوب القضاء عليهما من دون إطعام لعموم الأدلة الشرعية في حق المريض والمسافر ، وهما من جنسهما ، ولحديث أنس بن مالك الكعبي في ذلك .

“Tidak ada satu pun ulama yang berpendapat gugurnya qodho’ dan fidyah bagi wanita hamil dan menyusui selain Ibnu Hazm dalam Al Muhalla. Pendapatnya ini adalah pendapat yang syadz (menyimpang), yaitu menyelisihi dalil-dalil syar’i yang digunakan oleh mayoritas ulama. Oleh karena itu, pendapat tersebut tidak perlu diperhatikan dan tidak perlu diikuti. Pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah diwajibkan untuk qodho’ bagi wanita hamil dan menyusui, tanpa perlu menunaikan fidyah. Hal ini berdasarkan keumuman hadits-hadits syar’i yang membicarakan wajibnya qodho’ bagi orang yang sakit dan musafir (ketika ia tidak berpuasa). Wanita hamil dan menyusui adalah semisal orang sakit dan musafir. Dasar dari hal ini disebutkan dalam hadits Anas bin Malik Al Ka’bi.”[18]

Mengkritisi Pendapat Ibnu ‘Abbas

Sebagaimana yang telah kami nukilkan di awal tulisan, Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa hukum yang disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 184 belumlah dihapus yaitu masih disyariatkan fidyah pada wanita hamil dan menyusui. Inilah alasan ulama yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa cukup menunaikan fidyah saja, tanpa mengqodho’. Ayat yang dimaksud adalah,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).

Namun pendapat yang benar, ayat di atas telah dinaskh (dihapus) dengan ayat,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185)[19]. Surat Al Baqarah ayat 184 yang disebutkan di atas menerangkan bahwa orang yang mampu untuk berpuasa, maka ia punya pilihan untuk berpuasa ataukah menunaikan fidyah. Ayat ini telah dihapus dengan ayat setelahnya, yaitu ayat 185, yang menerangkan mengenai penegesan wajibnya puasa. Inilah yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan Salamah bin Al Akwa’[20].

Namun kenapa Ibnu ‘Abbas berpendapat adanya fidyah bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa?

Ini berasal dari qiro’ah ayat 184 yang dipilih oleh Ibnu ‘Abbas. Sebagaimana disebutkan riwayat dalam Shahih Al Bukhari,

حَدَّثَنِى إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ ( وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ) . قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ ، هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

Dari ‘Atho’, ia mendengar Ibnu ‘Abbas membaca ayat tersebut dengan bacaan,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang dibebani menjalankannya (yuthowwaquunahu)[21] membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” Lantas Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Ayat ini tidaklah dimansukh (dihapus). Ayat ini masih berlaku pada laki-laki yang sudah tua renta, pada perempuan yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa. Maka mereka punya kewajiban untuk menunaikan fidyah, yaitu memberi makan pada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.[22]

Ibnu Hajar dalam Al Fath ketika menjelaskan riwayat di atas, beliau menerangkan,

هَذَا مَذْهَب اِبْن عَبَّاس ، وَخَالَفَهُ الْأَكْثَر ، وَفِي هَذَا الْحَدِيث الَّذِي بَعْده مَا يَدُلّ عَلَى أَنَّهَا مَنْسُوخَة

“Inilah yang menjadi pendapat Ibnu ‘Abbas, namun qiro’ah ini diselisihi oleh kebanyakan ulama. Hadits yang disebutkan oleh Al Bukhari setelah ini menunjukkan bahwa ayat tersebut (surat Al Baqarah ayat 184) telah dimansukh.”[23]

Selain berargumen dengan alasan di atas, mengenai pendapat yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui cukup menunaikan fidyah saja ketika tidak berpuasa, kita katakan bahwa pendapat tersebut hanyalah pendapat sahabat yaitu Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar, dan bukanlah riwayat marfu’ sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[24]

Kritikan Lainnya Dari Sisi Riwayat

Terdapat riwayat dalam Al Mushannaf Abdurrazaq (4/218) bahwa Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu memiliki pendapat lain yaitu beliau mewajibkan qadha tanpa fidyah.

عن الثوري ، وعن ابن جريج عن عطاء عن ابن عباس قال : تفطر الحامل والمرضع في رمضان ، وتقضيان صياما ولا تطعمان

“Dari Ats Tsauri, dari Ibnu Juraij, dan Atha’, dari Ibnu Abbas, beliau berkata: ‘Wanita hamil dan menyusui boleh berbuka di bulan Ramadhan, mereka berdua wajib meng-qadha tanpa fidyah‘”

Riwayat ini sanadnya shahih, semua perawinya tsiqah dan merupakan para perawi yang dipakai Bukhari-Muslim. Adapun Ibnu Juraij yang sering melakukan tadlis, karena dalam riwayat ini ia meriwayatkan secara ‘an’anah dari ‘Atha, maka dianggap sebagai sima’ dan tetap diterima. Sebagaimana diketahui dalam ilmu hadits, jika mudallis meriwayatkan dengan ‘an’anah dari orang yang ia biasa diambil haditsnya oleh perawinya, maka tetap diterima.

Karena tidak diketahui mana pendapat Ibnu ‘Abbas yang terakhir, maka dapat kita katakan bahwa dalam hal ini Ibnu ‘Abbas memiliki 2 pendapat. Wallahu’alam.

Terdapat juga riwayat lain dalam Sunan Al Kubra Al Baihaqi, dari Ibnu ‘Umar bahwa beliau meralat pendapatnya. Beliau ruju’ kepada pendapat mewajibkan qadha saja tanpa fidyah.

عن ابن عمر أن امرأة حبلى صامت في رمضان فاستعطشت ، فسئل عنها ابن عمر : فأمرها أن تفطر وتطعم كل يوم مسكينا مدا ثم لا يجزيها فإذا صحت قضت

“Dari Ibnu Umar, ada seorang wanita hamil yang berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian ia kehausan. Wanita ini bertanya kepada Ibnu ‘Umar, lalu beliau memerintahkan wanita tersebut untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah. Kemudian setelah itu, Ibnu ‘Umar tidak membolehkannya, ia memerintahkan jika ia sudah sehat ia wajib meng-qadha” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra, 4/230)

Syaikh Abu ‘Umar Usamah Al’Utaibi[25] menyatakan bahwa sanad riwayat tersebut terdapat kritikan. Karena dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Abdirrahman bin Abi Labibah. Ibnu Hajar berkata: “Ia lemah, sering memursalkan hadits” (Taqrib At Tahdzib, no.6080).

Terdapat penguat dari riwayat lain untuk riwayat Ibnu ‘Abbas dalam Al Muhalla (4/251) milik Ibnu Hazm:

كَمَا رُوِّينَا مِنْ طَرِيقِ عَبْدِ الرَّزَّاقِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: تُفْطِرُ الْحَامِلُ، وَالْمُرْضِعُ فِي رَمَضَانَ وَيَقْضِيَانِهِ صِيَامًا وَلا إطْعَامَ عَلَيْهِمَا

“Sebagaimana yang kami riwayatkan, dari Abdurrazaq, dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha, dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata: ‘Wanita hamil dan menyusui boleh berbuka di bulan Ramadhan, mereka berdua wajib meng-qadha tanpa fidyah‘”

Menurut Syaikh Abu ‘Umar Usamah Al’Utaibi, adanya kesamaan sanad antara riwayat ini dengan riwayat Ibnu ‘Umar dalam Sunanul Kubra Al Baihaqi, ada 2 kemungkinan:

Pertama, mungkin ‘Abdurrazaq salah dalam menyebut Ats Tsauri

Kedua, mungkin Ats Tsauri memiliki fatwa serupa dengan Ibnu ‘Abbas.[26]

Kedua kemungkinan ini tidak menafikan keshahihan sanadnya.

Dengan demikian, pendapat yang menyatakan wajib qadha tanpa fidyah untuk semua keadaan didukung pula oleh Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar, bahkan Ibnu ‘Abbas menyatakan meralat pendapatnya. Ini pun sekaligus membantah klaim sebagian ulama bahwa fatwa Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar tentang wajib fidyah saja adalah ijma’ sukuti.

Penutup

Setelah panjang lebar membahas dalil-dalil yang digunakan oleh masing-masing pihak dan menyanggah pendapat yang dinilai kurang tepat, maka kami menyimpulkan bahwa pendapat yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui –ketika tidak berpuasa- cukup mengqodho’ tanpa menunaikan fidyah karena kuatnya dalil yang disampaikan oleh ulama yang berpegang dengan pendapat ini. Ulama belakangan yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin[27], Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan,   Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahumallah, juga merupakan pendapat Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhut Wal Ifta.

Kondisi ini berlaku bagi keadaan wanita hamil dan menyusui yang masih mampu menunaikan qodho’[28]. Dalam kondisi ini dia dianggap seperti orang sakit yang diharuskan untuk mengqodho’ di hari lain ketika ia tidak berpuasa. Namun apabila mereka tidak mampu untuk mengqodho’ puasa, karena setelah hamil atau menyusui dalam keadaan lemah dan tidak kuat lagi, maka kondisi mereka dianggap seperti orang sakit yang tidak kunjung sembuhnya. Pada kondisi ini, ia bisa pindah pada penggantinya yaitu menunaikan fidyah, dengan cara memberi makan pada satu orang miskin setiap harinya.[29] Penjelasan ini didukung oleh fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Beliau ditanya,  “Ada seorang wanita di mana ia mengalami nifas di bulan Ramadhan, atau dia mengalami hamil atau dia sedang menyusui ketika itu. Apakah wajib baginya qodho’ ataukah dia menunaikan fidyah (memberi makan bagi setiap hari yang ditinggalkan)? Karena memang ada yang mengatakan pada kami bahwa mereka tidak perlu mengqodho’, namun cukup menunaikan fidyah saja. Kami mohon jawaban dalam masalah ini dengan disertai dalil.”

Beliau rahimahullah menjawab, “Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan.

Allah subhanahu wa ta’ala telah mewajibkan bagi hamba-Nya puasa Ramadhan dan puasa ini adalah bagian dari rukun Islam. Allah telah mewajibkan bagi orang yang memiliki udzur tidak berpuasa untuk mengqodho’nya ketika udzurnya tersebut hilang. Allah ‘azza wa jalla berfirman (yang artinya),  “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa yang menyaksikan hilal, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya mengqodho’ puasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185)

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa siapa saja yang tidak berpuasa karena ada udzur maka hendaklah ia mengqodho’ (mengganti) puasanya di hari yang lain. Wanita hamil, wanita menyusui, wanita nifas, wanita haidh, kesemuanya meninggalkan puasa Ramadhan karena ada udzur. Jika keadaan mereka seperti ini, maka wajib bagi mereka mengqodho’ puasa karena diqiyaskan dengan orang sakit dan musafir. Sedangkan untuk haidh telah ada dalil tegas tentang hal tersebut. Disebutkan dalam Bukhari Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya beliau ditanya oleh seorang wanita, “Mengapa wanita hadih diharuskan mengqodho’ puasa dan tidak diharuskan mengqodho’ shalat?” ‘Aisyah menjawab, “Dulu kami mendapati haidh. Kami diperintahkan (oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) untuk mengqodho’ puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.” Inilah dalilnya.

Adapun ada riwayat dari sebagian ulama salaf yang memerintahkan wanita hamil dan menyusui (jika tidak puasa) cukup fidyah (memberi makan) dan tidak perlu mengqodho’, maka yang dimaksudkan di sini adalah untuk mereka yang tidak mampu berpuasa selamanya. Dan bagi orang yang tidak dapat berpuasa selamanya seperti pada orang yang sudah tua dan orang yang sakit di mana sakitnya tidak diharapkan sembuhnya, maka wajib baginya menunaikan fidyah. Pendapat ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan satu orang miskin (bagi satu hari yang ditinggalkan). Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184)

Allah Ta’ala telah menjadikan fidyah sebagai pengganti puasa di awal-awal diwajibkannya puasa, yaitu ketika manusia punya pilihan untuk menunaikan fidyah (memberi makan) dan berpuasa. Kemudian setelah itu, mereka diperintahkan untuk berpuasa saja.[30]

Catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika memang ia merasa kepayahan, kesulitan, takut membahayakan dirinya atau anaknya. Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia tidak berpuasa.”[31]

Kami menghargai pendapat lainnya dalam masalah ini. Silahkan para pembaca memilih pendapat yang dirasa paling kuat, namun tentu saja bukan sekedar ikuti hawa nafsu, tetapi mengikuti manakah yang lebih dekat pada dalil. Pendapat yang kami sampaikan dalam tulisan kali ini pun bukan memaksa.

Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Yudi's blog Perselisihan ulama mengenai puasa ibu hamil dan menyusui
Rujukan:

[1]HR. An Nasai no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4/347. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.

[2] Ahkamul Qur’an, Ahmad bin ‘Ali Ar Rozi Al Jashshosh, 1/224, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut, 1405.

[3] Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd Al Qurthubi Al Andalusi, hal. 276, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan ketiga, 1428 H;  Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim,  2/125-126 , Al Maktabah At Taufiqiyah.

[4] Dikeluarkan oleh Ibnul Jarud dalam Al Muntaqho dan Al Baihaqi. Lihat Irwa’ul Gholil 4/18

[5] QS. Al Baqarah: 184.

[6] HR. Abu Daud no. 2318. Ibnul Mulaqqin mengatakan bahwa hadits ini shahih atau hasan sebagaimana dalam Tuhfatul Muhtaaj, 2/102.

[7] Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq dengan sanad yang shahih

[8] Lihat Irwa’ul Gholil, 4/20. Sanadnya shahih

[9] Pendapat ini menyatakan: Tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar ini. Juga dapat kita katakan bahwa hadits Ibnu ‘Abbas yang membicarakan surat Al Baqarah ayat 185 dihukumi marfu’ (sebagai sabda Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam). Alasannya, karena ini adalah perkataan sahabat tentang tafsir yang berkaitan dengan sababun nuzul (sebab turunnya surat Al Baqarah ayat 185). Maka hadits ini dihukumi sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sudah dikenal dalam ilmu mustholah.  (Lihat Shahih Fiqh Sunnah,  2/126-127 )

[10] HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[11] Ahkamul Qur’an, Ahmad bin ‘Ali Ar Rozi Al Jashshosh, 1/224

[12] Pernah menjabat sebagai ketua komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’).

[13] Majmu’ Al Fatawa Ibnu Baz, 15/225

[14] Jaami’ Ahkamin Nisa’, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi,  5/223-224 , Darus Sunnah, cetakan pertama, 1413 H.

[15] Al Muhalla, Ibnu Hazm, 6/264, Mawqi’ Ya’sub.

[16] Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, hal. 277.

[17] Al Muhalla, 6/264

[18] Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/8423

[19] Lihat Adhwaul Bayan, Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi, hal. 2054, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1427 H. Lihat pula pendapat yang dipilih oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam Jaami’ Ahkamin Nisaa’, 5/224.

[20] Lihat Shahih Al Bukhari pada Bab firman Allah Ta’ala “Wa ‘alalladziina yuthiqunahu fidyah”.

[21] Demikianlah maksud yuthowwaquunahu yaitu orang yang dibebani sedangkan ia tidak mampu. Berarti wanita hamil dan menyusui pun masih dikenakan fidyah berdasarkan qiro’ah Ibnu ‘Abbas ini. Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 8/180, Darul Ma’rifah, 1379.

[22] HR. Bukhari no. 4505, Bab firman Allah “Ayyamam Ma’duudaat …”

[23] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 8/180, Darul Ma’rifah, 1379.

[24] Keterangan dari Salman bin Fahd Al Audah dalam forum www.ahlalhdeeth.com , tertanggal 15/9/1423

[25] Beliau salah seorang ‘alim pengasuh forum sahab, silakan membaca biografi dan tulisan beliau di web beliau http://www.otiby.net/

[26] Penjelasan ini dinukil dari forum sahab: http://www.sahab.net/forums/showthread.php?p=669233 ,terakhir diakses tanggal 4 Agustus 2010.

[27] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 17/121-122, Asy Syamilah.

[28] Wanita yang dalam kondisi semacam ini menunaikan qodho’ di saat dia mampu. Jika sampai dua tahun ditunda karena masih butuh waktu untuk menyusui, maka tidak mengapa dia tunda qodho’nya sampai dia mampum meskipun setelah dua atau tiga tahun selama masih ada udzur.

[29] Lihat Panduan Ibadah Wanita Hamil, Yahya bin Abdurrahman Al Khatib, hal. 46, Qiblatuna.

[30] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 17/121-122, Asy Syamilah

[31] Ahkamul Qur’an, Al Jashshosh, 1/223.

baca juga:cara membuat banner iklan gratis mudah
baca selengkapnya

Penyakit Akibat Seks Bebas


 10 Penyakit Akibat Seks Bebas

http://anehdidunia.blogspot.com

Melakukan seks bebas selain bisa mengakibatkan kehamilan diluar nikah, beresiko juga tertular penyakit kelamin yang sangat mengerikan. Penyakit-penyakit yang sering muncul tersebut bisa mengakibatkan penderitaan seumur hidup hingga kematian yang mengenaskan. Seks bebas yang dilakukan berganti pasangan menurut Centers for Diseases Control and Prevention di Atlanta menyebutkan, ada 10 penyakit menular lewat seks. Berikut 10 penyakit yang kerap diderita bagi para "penganut" seks bebas dan sering gonta ganti pasangan. artikel ini bertujuan untuk memberitahu kepada sahabat anehdidunia.blogspot.com untuk mengerti akan bahaya seks bebas, so jauhilah.

1. Herpes Genital


 http://anehdidunia.blogspot.com
 
Hampir 31 juta orang Amerika, satu per enam jumlah penduduk Amerika-pernah menderita herpes genital. Herpes, yang disebabkan oleh virus herpes simplex tipe 2, adalah infeksi seumur hidup yang menyebabkan lecet-lecet pada alat kelamin yang biasanya datang dan pergi.
http://anehdidunia.blogspot.com

Ada pria yang tidak menunjukkan gejala apa pun, tetapi mereka tetap bisa menulari orang lain. Acydovir (Zovirox), sebuah obat yang diresepkan, dapat meringankan gejala-gejalanya, tetapi tidak menyembuhkan. Lecet-lecet karena herpes tersebut bisa meningkatkan risiko tertular AIDS melalui luka di darah.

2. Sifilis (Penyakit Raja Singa)


 http://anehdidunia.blogspot.com
 
Juga dikenal dengan nama Great Imitator karena gejala-gejala awalnya mirip dengan gejala-gejala sejumlah penyakit lain. Sifilis sering dimulai dengan lecet yang tidak terasa sakit pada penis atau bagian kemaluan lain dan berkembang dalam tiga tahap yang dapat berlangsung lebih dari 30 tahun.
http://anehdidunia.blogspot.com

Secara umum
Sahabat anehdidunia.blogspot.com, penyakit ini dapat membuat orang yang telah berumur sangat menderita, karena dapat mengundang penyakit jantung, kerusakan otak, dan kebutaan. Apabila tidak diobati, penyakit ini juga dapat menyebabkan kematian. Kira-kira 120.000 orang di AS tertular sifilis tiap tahun.

3. Gonore (Kencing Nanah)


http://anehdidunia.blogspot.com
 
Penyakit ini telah dikenal sejak dahulu, menyerang sekitar 1,5 juta orang Amerika, baik pria maupun wanita, setiap tahun. Meskipun sering tanpa gejala, infeksi bakteri ini dapat menyebabkan rasa sakit saat buang air kecil dan mengeluarkan nanah setelah dua hingga sepuluh hari. Kalau tidak diobati, penyakit ini dapat berkembang menjadi artritis, lepuh-lepuh pada kulit, dan infeksi pada jantung atau otak. Gonore dapat disembuhkan dengan antibiotika.

4. Klamidia

http://anehdidunia.blogspot.com
 
Kondisi ini mempunyai gejala mirip gonore, walaupun bisa juga muncul tanpa gejala. Di Amerika, klamidia termasuk penyakit yang paling mudah diobati, tetapi mudah juga menginfeksi, yaitu sekitar 4 juta orang setiap tahun. Penyakit ini dapat menyebabkan artritis parah dan kemandulan pada pria. Seperti sifilis dan gonore, penderitanya dapat disembuhkan dengan antibiotika.
http://anehdidunia.blogspot.com

5. Jengger Ayam atau Kutil di kelamin (Genital wart)


 http://anehdidunia.blogspot.com
 
Di Amerika, kasus kutil pada alat kelamin ini mencapai 1 juta setiap tahunnya. STD ini disebabkan oleh sejenis virus papiloma, yang terkait dengan kanker penis serta anus. Obatnya tidak ada, walaupun kutil yang terjadi dapat dihilangkan melalui operasi atau dibakar, atau dibekukan. Akan tetapi setelah itu gejala yang sama dapat datang kembali.

6. Hepatitis B

 http://anehdidunia.blogspot.com
 
Penyakit ini dapat berlanjut ke sirosis hati atau kanker hati. Setiap tahun kasus yang dilaporkan mencapai 200.000, walaupun ini satu-satunya STD yang dapat dicegah melalui vaksinasi.

7. Kanker prostat

 http://anehdidunia.blogspot.com
 
Dalam sebuah studi yang dilakukan oleh Karin Rosenblatt dari University of Illinois, diketahui bahwa dari 753 pria yang disurvei, terdapat hubungan antara kanker prostat dan banyaknya berhubungan seksual dengan beberapa orang. Pria yang sering melakukan seks dengan banyak wanita berisiko 2 kali lipat terkena kanker prostat.

8. Kanker Serviks (leher rahim)

 http://anehdidunia.blogspot.com
 
Hampir 95 persen kanker serviks disebabkan oleh Human Papiloma Virus (HPV), dan 33 persen wanita dilaporkan punya virus tersebut,
Sahabat anehdidunia.blogspot.com yang menyebabkan adanya sakit di leher rahim. Virus ini bisa menular lewat hubungan seksual, dan laki-laki pun bisa tertular oleh virus ini.


9. HIV/AIDS


 http://anehdidunia.blogspot.com
 
Pertama kali ditemukan pada tahun 1984. AIDS adalah penyakit penyebab kematian ke-6 di dunia, baik bagi wanita maupun pria. Virus yang menyerang kekebalan tubuh ini bisa menular melalui darah dan sperma pada saat berhubungan seksual. Hingga kini vaksinnya masih dikembangkan namun belum terbukti ampuh mencegah penularannya.

10. Trichomoniasis


http://anehdidunia.blogspot.com
 
Bisa menyebabkan daerah di sekitar vagina menjadi berbuih atau berbusa. Ada juga yang tidak mengalami gejala apapun. Penyakit ini bisa menyebabkan bayi terlahir prematur jika sang ibu menderita penyakit ini saat hamil.
http://anehdidunia.blogspot.com

Sangat penting mengetahui bahwa hubungan seksual bukan hanya sekedar hubungan intim. Kontak seksual seperti ciuman, oral seks dan penggunaan alat bantu seks seperti vibrator juga berisiko menularkan virus.

Cara untuk mencegah penyebaran 10 penyakit kelamin akibat Seks Bebas adalah dengan berhubungan seks dengan satu pasangan (suami/istri). Disarankan juga menggunaan kondom untuk meminimalisir penularan penyakit. Tapi yang terpenting jangan melakukan seks bebas diluar nikah.

Tagkeyword:penyakit seks bebas,penyakit kelamin,bahaya seks,larangan seks bagi anak muda,penyakit parah akibat hubungan di luar nikah,seks bebas,penyakit vagina wanita,bahaya seks,akibat seks bebas,aids,kanker rahim,impotensi,penyakit seksual,kanker prostat
baca juga:cara membuat banner iklan animasi
copyright:Yudi's blog
www.yudikentaki.blogspot.com

baca selengkapnya

Rabu, 01 Agustus 2012

seputar kesalahan di bulan puasa(ramadhan)

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi terakhir beserta keluarga dan para sahabatnya.
Makalah ini merupakan kumpulan beberapa kesalahan yang menyebar di tengah-tengah kaum muslimin. Penulis harap makalah ini bisa menjadi peringatan bagi yang lupa dan lalai, serta nasehat bagi kalangan awam. Penulis sengaja menyusun makalah ini dengan ringkas. Kita memohon kepada Allah ta’ala agar menjadikan tulisan ini bermanfaat. Maha suci Allah, sebaik-baik dan seagung-agung Dzat yang dimintai dan ditujukan harapan.

Berikut ini beberapa kesalahan tersebut:
[1]. Tidak mengerjakan shalat, kecuali (hanya -ed) di Bulan Ramadhan.
Ini merupakan kesalahan paling fatal dan dosa paling buruk. Barangsiapa meninggalkan shalat setelah bulan Ramadhan, berarti telah menghancurkan bangunannya dan menguraikan benang yang sudah dipintal dengan kuat. Allah ta’ala berfirman:
وَلَا تَكُونُوا كَالَّتِي نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ أَنْكَاثًا
Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali. (Qs. an-Nahl: 92)
Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ.
(Batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat. (HR. Muslim)
Beliau shallallahu ‘alahi wa sallam juga bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.
Perjanjian antara kami (kaum muslimin) dan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya, ia telah kafir. (HR. at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ibnu Majah)
Namun, sungguh mengherankan, ada yang berpuasa, tetapi tidak shalat. Padahal, orang yang tidak shalat tidak mendapat kewajiban berpuasa. Mengapa? Ini karena dia kafir, sebagaimana dalam hadits di atas, juga sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa syarat (diterimanya-ed) seluruh ibadah adalah Islam.
[2]. Lalai dari tujuan utama puasa dan hikmah-hikmahnya.
Puasa memiliki maksud dan tujuan, di antaranya adalah apa yang disebutkan Allah ta’ala dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Qs. al-Baqarah: 183)
Tujuan puasa adalah ketakwaan, bukan hanya sekedar menahan diri dari makanan, minuman dan nafsu, karena Allah ta’ala tidak butuh puasa seperti ini, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ.
Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan keji dan dusta, serta melakukannya, Allah tidak butuh dengan puasanya. (HR. al-Bukhari)
Bahkan puasa yang benar dapat mencegah perbuatan maksiat, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam:
الصِّيَامُ جُنَّةٌ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَجْهَلْ.
Puasa bagaikan perisai, janganlah berkata keji dan kotor dengan berbuat jahil… (HR. Muttafaqun ‘alaih)
Terkadang Anda melihat sebagian orang berpuasa, tetapi tidak meninggalkan perbuatan haram, seperti kedzaliman, permusuhan, hasad, dengki, ghibah dan namimah (menggunjing orang dan mengadu domba), serta perkataan jorok dan kotor.
Di antara tujuan puasa:
a. Meraih pahala yang besar dan memperoleh ganjaran yang banyak, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits qudsi, bahwa Allah berfirman:
الصِّيَامُ لِي، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ.
Puasa itu untuk-Ku. Aku yang akan memberikannya pahala. (HR. Muttafaqun ‘alaih)
Ini menunjukkan besarnya pemberian, karena Allah yang Maha Mulia, apabila menyatakan “Aku yang memberikannya secara langsung”, menunjukkan besarnya pemberian.
b. Penghapus dosa. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.
Barangsiapa berpuasa Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala, niscaya dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni. (HR. Muttafaqun ‘alaih)
c. Membiasakan taat kepada perintah Allah ta’ala, dan perintah Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam dan berlatih meninggalkan hal-hal yang disukai untuk meraih ridha Allah ta’ala.
Hikmah puasa:
1. Merasakan sakitnya lapar dan haus. Dengan ini, kita menjadi tidak melupakan fakir miskin.
2. Mempersempit ruang gerak setan, karena setan bergerak pada aliran darah manusia, sebagaimana yang pernah disampaikan Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bahwa apabila seorang hamba berpuasa, urat-uratnya akan mempersempit gerak setan sehingga pengaruh dan bisikannya menjadi lemah.
Laa ilaaha illallah, betapa banyak hikmah dan rahasia di balik puasa yang kita lalaikan. Segala puji bagi Allah yang mensyariatkannya sebagai rahmat bagi hamba-hambanya, sebagai perbuatan baik bagi mereka, dan sebagai pelindung dari keburukan.
[3]. Memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah, dengan berbagai amalan seperti sedekah, shalat, mengaji dan berbagai macam ketaatan lainnya di bulan Ramadhan, tetapi dia jauh dari semua itu pada selain bulan Ramadhan.

Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai manusia, sembahlah Rabbmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa. (Qs. al-Baqarah: 21)
Dan sebagaimana Nabi Isa ‘alahi sallam berkata:
وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا
Dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup. (Qs. Maryam: 31)
Dan Allah berfirman:
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal). (Qs. al-Hijr: 99)
Sebagian salaf berkata: Sejelek-jelek kaum adalah yang tidak mengenal Allah kecuali di bulan Ramadhan.
Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
أَحَبُّ اْلأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ.
Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus walaupun sedikit. (HR. Muttafaqun ‘alaih)
Sebagian orang antusias dalam ketaatan pada permulaan bulan, kemudian melemah dipertengahan atau akhir bulan.
[4]. Berpaling dari mempelajari hukum-hukum puasa, adab, syarat dan pembatal-pembatalnya, dengan tidak menghadiri majlis-majlis ta’lim, tidak bertanya tentang masalah puasa. Dalam hal ini, dia berpuasa dalam keadaan jahil (bodoh-ed), atau mungkin melakukan perbuatan yang dapat membatalkan puasanya, sedangkan dia tidak mengetahuinya.
Allah ta’ala berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui. (Qs. an-Nahl: 43)
Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.
Barangsiapa melakukan amalan yang tidak didasari perintah kami, amalan tersebut tertolak. (HR. Muslim)
Dan Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
طَلَبُ اْلعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ.
Menuntut ilmu adalah kewajban bagi setiap muslim. (HR. al-Baihaqi)
[5]. Menyia-nyiakan waktu puasa dan malam harinya dengan sesuatu yang tidak bermanfaat, bahkan terkadang dengan sesuatu yang haram atau membahayakan.
Sebagian orang banyak tidur di siang hari dan tidaklah bangun kecuali menjelang berbuka puasa. Padahal, barangsiapa banyak tidur, dia terluput dari berbagai macam kebaikan. Sebagian lainnya, menghabiskan waktunya dengan menonton sinetron dan telenovela yang di dalamnya banyak wanita yang bertabarruj serta pemandangan yang menyelisihi adab dan syariat. Yang lainnya lagi, tidak meninggalkan berbagai pertandingan dan permainan bahkan mungkin saling bertaruhan sehingga termasuk judi yang diharamkan. Ada pula yang begadang dengan bermain kartu atau ngobrol yang tidak bermanfaat sehingga terjatuh pada sesuatu yang haram seperti ucapan kotor, ghibah dan namimah. Ada juga yang begadang dengan bernyanyi mempergunakan alat musik di bulan Qur’an! Yang lainnya, ada yang mondar-mandir di mall-mall atau jalanan. Di sisi lain, tidak sedikit ditemui banyak wanita tidur sampai siang hari kemudian bangun mengerjakan tugas rumah dan dapur sampai maghrib kemudian setelah berbuka puasa sibuk mendatangi dan duduk-duduk di mall-mall sampai larut malam.
Apa yang mereka ambil dari kebaikan bulan Ramadhan?
Apa yang mereka peroleh dari waktu-waktunya?
Di mana mereka dari petunjuk Rasulullah di bulan yang penuh berkah ini?
Padahal, beliau shallallahu ‘alahi wa sallam bersungguh-sungguh beribadah di bulan ini, melebihi kesungguhan beliau di bulan-bulan lainnya. Malaikat Jibril ‘alahi sallam memuroja’ahkan al-Qur`an kepada beliau setiap malam. Beliau beri’tikaf di masjid dan berpaling dari urusan dunia pada sepuluh hari terakhir dan sangat dermawan di bulan ini, serta menguatkan kaum muslimin untuk mengasihi para janda dan anak yatim, menyambung silaturrahim, memuliakan tetangga dan berbagai macam ketaatan lainnya.
Demikianlah seorang muslim hendaknya meneladani Rasulnya shallallahu ‘alahi wa sallam, sehingga memperbanyak membaca al-Qur’an, mentadabburi maknanya dan membaca tafsirnya, karena tidaklah cukup seorang yang telah baligh dan mukallaf itu hanya sekadar membaca tanpa mengetahui maknanya. Antusiaslah dalam mengikuti pelajaran dan majlis al-Qur’an dan al-Hadits! Dengarkanlah kaset yang bermanfaat! Bacalah kitab-kitab fiqih dan hadits! Bersungguh-sungguhlah dalam amal shalih, kebaikan dan ketakwaan! Ini bukan hanya sekadar di bulan Ramadhan. Akan tetapi, di bulan Ramadhan ini hendaknya seorang mukmin memperbanyak amalannya.
[6]. Memperbanyak makanan dan minuman serta berlebih-lebihan dengan beraneka ragam jenis makanan yang dapat menyebabkan seseorang menjadi kurang baik pencernaannya sehingga merasa berat untuk beribadah dan malas shalat dan membaca Al-Qur’an.
Ada yang mengatakan bahwa barangsiapa makan, minum dan tidurnya banyak, dia luput dari berbagai macam kebaikan. Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
مَا مَلأَ ابْنُ آدَمَ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسَبِ ابْنِ آدَمَ لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ فَاعِلاً فَثُلُثُ لِطَعَامِهِ وَثُلُثُ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ.
Tidak ada tempat paling buruk yang dipenuhi isinya oleh manusia kecuali perutnya, karena sebenarnya cukup baginya beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Kalaupun dia ingin makan, hendaknya ia atur dengan cara sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya dan sepertiga lagi untuk nafasnya. (HR. Ahmad, an-Nasa`i dan at-Tirmidzi) [Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2265]
Sebagian salaf berkata, “Allah menggabungkan seluruh kesehatan pada separuh ayat yaitu firman Allah ta’ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا
Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. (Qs. Al-A’raf: 31)
Barangsiapa berlebih-lebihan dalam makan dan minum, dia telah lalai dari salah satu hikmah puasa yaitu menghindarkan tubuh dari pengaruh makanan dan minuman yang bisa memberatkan tubuh.
[7]. Meng-awalkan waktu sahur dan meng-akhirkan berbuka puasa.
Ini menyelisihi apa yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, yang beliau ini selalu mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka. Beliau shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا الْفُطُوْرُ.
Manusia senantiasa dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka. (HR. Muttafaqun ‘alaih)
Beliau shallallahu ‘alahi wa sallam mengkabarkan bahwa mengakhirkan berbuka adalah perbuatan Yahudi. Ketika menyemangati kaum muslimin untuk menyegerakan berbuka, beliau shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,
فَإِنَّ الْيَهُوْدَ يُؤَخِّرُوْنَ.
Sesungguhnya orang-orang Yahudi selalu mengakhirkan (berbuka puasa).  (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah dengan sanad yang shahih)
Adapun mengakhirkan sahur adalah sunnah, sebagaimana dalam hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, (beliau) berkata:
تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِىِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ . قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ اْلأَذَانِ وَالسَّحُوْرِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِيْنَ آيَةً.
Kami sahur bersama Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, kemudian beliau bangkit menuju shalat, aku bertanya, ‘Berapa jarak waktu antara adzan dan sahur?’ Dia menjawab, ‘Kira-kira lima puluh ayat.’ (HR. al-Bukhari)
Ada sebagian orang yang meninggalkan sahur dan makan ditengah malam. Hal ini sesungguhnya tidak sesuai dengan sunnah. Dari Abi Said al-Khudri radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,
السُّحُورُ كُلُّهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِيْنَ.
Sahur itu penuh dengan barakah. Maka, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya dengan seteguk air, (karena) sesungguhnya Allah dan para malaikatnya bershalawat kepada orang-orang yang sahur. (HR. Ahmad dengan sanad hasan)
[8]. Berpaling dari Memahami dan Mentadabburi Al-Qur’an.
Kebanyakan kaum muslimin membaca al-Qur’an dengan tidak memahami apa yang mereka baca. Bahkan, ketika terlintas hukum-hukum syar’iyah, dalil-dalil Qur’aniyyah, nasehat-nasehat yang agung dan perumpamaan-perumpamaan yang jelas, dia tidak mengetahui apa yang melintasinya. Dia tidak pula mengetahui makna kitab Allah yang turun kepadanya. Allah ta’ala berfirman:
كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ
Kitab (Al-Qur’an) yang Kami turunkan kepadamu penuh berkah agar mereka menghayati ayat-ayatnya dan agar orang-orang yang berakal sehat mendapat petunjuk. (Qs. Shad: 29)
Allah ta’ala mencela orang-orang yang berpaling dari mentadabburi al-Qur’an dalam firman-Nya:
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا
Maka, apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur’an, ataukah hati mereka terkunci? (Qs. Muhammad: 24)
Allah ta’ala berfirman:
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا
Apakah mereka tidak menghayati Al-Qur’an? Seandainya ( Al-Qur’an) itu bukan dari sisi Allah, pastilah mereka mendapat banyak hal yang bertentangan di dalamnya. (Qs. an-Nisa’: 82)
Allah ta’ala mengabarkan bahwasanya ini merupakan sifat kebanyakan orang Yahudi, Allah ta’ala berfirman:
وَمِنْهُمْ أُمِّيُّونَ لَا يَعْلَمُونَ الْكِتَابَ إِلَّا أَمَانِيَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَظُنُّونَ
Dan di antara mereka ada yang buta huruf, tidak mengetahui al-Kitab (Taurat), kecuali dongengan bohong belaka dan mereka hanya menduga-duga. (Qs. al-Baqarah: 78)
Abu Ja’far Ibnu Jarir ath-Thabari berkata, “Maksud firman-Nya ( لا يعلمون الكتاب ) adalah tidak mengetahui apa-apa yang ada di dalam kitab yang diturunkan oleh Allah, dan tidak mengetahui apa-apa yang Allah tetapkan dari batasan, hukum dan kewajiban seperti kondisi para binatang.”
Abu Abdirrahman as-Sulami berkata, “Orang-orang yang membacakan Al-Qur’an kepada kami telah memberitakan bahwasanya apabila mereka mempelajari sepuluh ayat, mereka tidak melanjutkannya sampai mengetahui kandungan ilmu lalu mengamalkannya”. Beliau berkata, “Kami mempelajari al-Qur’an, ilmu dan mengamalkannya.”
[9]. Kebanyakan orang tua melalaikan anak-anaknya.
Mereka tidak menganjurkan anak-anaknya berpuasa dengan berdalih mereka masih kecil, masih belum mampu berpuasa. Perbuatan ini menyelisihi salaf as-shalih dari kalangan para sahabat dan setelahnya. Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ar-Rabi’ binti Mu’awidz berkata:
فَكُنَّا نَصُوْمُهُ بَعْدُ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا، وَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ، حَتَّى يَكُوْنَ عِنْدَ اْلإِفْطَارِ.
Kami berpuasa dan memerintahkan anak-anak kecil kami berpuasa. Kami membuatkan mereka mainan dari bulu. Maka, apabila mereka menangis karena lapar, kami berikan mainan itu kepadanya, sampai tiba waktu berbuka.
Dalam riwayat Muslim:
فَإِذَا سَأَلُوْا الطَّعَامَ أَعْطَيْنَاهُمُ اللُّعْبَةَ تُلْهِيْهِمْ حَتَّى يُتِمُّوْا صَوْمَهُمْ.
Apabila mereka meminta makan, kami berikan mainan yang dapat menyibukkannya sehingga mereka dapat menyempurnakan puasanya.
Maksudnya: Mereka membiasakan anak-anaknya berpuasa dan menyibukkan anak-anaknya dengan mainan dari bulu. Mereka melakukan hal itu sebagai upaya melatih anak-anak mereka untuk berpuasa. Anak kecil tidak disyaratkan berpuasa sehari penuh karena belum wajib. Akan tetapi, hendaknya orang tua membiasakan mereka berpuasa sesuai kemampuannya.
[10]. Dan semisal no.9: Sebagian wanita telah hHaidh di usia dini; sepuluh atau sebelas tahun, tetapi orang tuanya tidak memerintahkannya berpuasa dan beremehkan hal ini.
Ini merupakan kelalaian terhadap hukum-hukum syariat, karena haidh merupakan tanda-tanda baligh. Di saat wanita itu mulai haidh, di saat itulah ia mulai baligh. Telah berlaku baginya pena kebaikan dan kejahatan, serta wajib untuk melaksanakan ibadah.
Tanda-tanda baligh:
a. Keluar air mani karena mimpi atau yang lainnya.
b. Tumbuhnya bulu kemaluan.
c. Mencapai usia lima belas tahun.
d. Haidh bagi wanita.
Jika salah satu tanda di atas terdapat pada seseorang, ia telah menjadi mukallaf (diberi beban syariat -ed).
[11]. Melafazhkan niat Puasa.
Ini tidak memiliki asal dari sunnah yang suci, bahkan termasuk bid’ah yang diada-adakan. Niat merupakan salah satu syarat sahnya ibadah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ.
Sesungguhnya amal perbuatan itu hanya tergantung pada niat. (HR. Muttafaqun ‘alaih)
Akan tetapi, niat itu tempatnya di hati sehingga cukup seseorang itu bangun untuk makan sahur, atau bertekad untuk berpuasa sebelum tidur, atau yang semisalnya (tanpa perlu melafadzkan niat di lisan-ed). Pada asalnya, niat ini berlaku selama satu bulan penuh, kecuali bagi orang yang berniat untuk berbuka karena dalam kondisi sakit atau safar. Dalam kedua kondisi tersebut, ia perlu memperbarui niat tatkala hendak berpuasa kembali.
**Dari Majalah Ommaty, Edisi 37 Ramadhan 1428 H
***
baca selengkapnya