Perselisihan ulama mengenai puasa ibu hamil dan menyusui-> Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Di antara kemudahan dalam syar’at Islam adalah memberi keringanan kepada
wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita hamil takut
terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut
terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena
sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan
hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Dalil yang
menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ
وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk
musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan
menyusui.”[1]
Perselisihan Ulama
Namun apa kewajiban wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa,
apakah ada qodho’ ataukah mesti menunaikan fidyah? Inilah yang
diperselisihkan oleh para ulama.
Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Para ulama salaf telah berselisih
pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat. ‘Ali berpendapat
bahwa wanita hamil dan menyusui wajib qodho’ jika keduanya tidak
berpuasa dan tidak ada fidyah ketika itu. Pendapat ini juga menjadi
pendapat Ibrahim, Al Hasan dan ‘Atho’. Ibnu ‘Abbas berpendapat cukup
keduanya membayar fidyah saja, tanpa ada qodho’. Sedangkan Ibnu ‘Umar
dan Mujahid berpendapat bahwa keduanya harus menunaikan fidyah sekaligus
qodho’.”[2]
Lengkapnya dalam masalah ini ada lima pendapat.
Pendapat pertama: wajib mengqodho’ (mengganti) puasa
dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang
ditinggalkan. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Malik dan Imam
Ahmad. Namun menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, jika wanita hamil
dan menyusui takut sesuatu membahayakan dirinya (tidak anaknya), maka
wajib baginya mengqodho’ puasa saja karena keduanya disamakan seperti
orang sakit.
Pendapat kedua: cukup mengqodho’ saja. Inilah pendapat Al Auza’i, Ats Tsauriy, Abu Hanifah dan murid-muridnya, Abu Tsaur dan Abu ‘Ubaid.
Pendapat ketiga: cukup memberi makan kepada orang miskin tanpa mengqodho’. Inilah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu ‘Umar, Ishaq, dan Syaikh Al Albani.
Pendapat keempat: mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan
bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada
orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Inilah pendapat Imam
Malik dan ulama Syafi’iyah.
Pendapat kelima: tidak mengqodho’ dan tidak pula memberi makan kepada orang miskin. Inilah pendapat Ibnu Hazm.[3]
Dalil Ulama yang Mengharuskan Penunaian Fidyah
Firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak
berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS.
Al Baqarah: 184). Menurut ulama yang berpendapat seperti ini, mereka
mengatakan bahwa kewajiban fidyah masih berlaku bagi orang yang sudah
tua renta, juga bagi wanita hamil dan menyusui.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
رخص للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة في ذلك وهما يطيقان الصوم أن يفطرا إن
شاءا ويطعما كل يوم مسكينا ولا قضاء عليهما ثم نسخ ذلك في هذه الاية : (
فمن شهد منكم الشهر فليصمه ) وثبت للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة لذا كانا
لا يطيقان الصوم والحبلى والمرضع إذا خافتا أفطرتا وأطعمتا كل يوم مسكينا
“Keringanan dalam hal ini adalah bagi orang yang tua renta dan wanita
tua renta, lalu mereka mampu berpuasa. Mereka berdua berbuka jika mereka
mau dan memberi makan kepada orang miskin setiap hari yang
ditinggalkan, pada saat ini tidak ada qodho’ bagi mereka. Kemudian hal
ini dihapus dengan ayat (yang artinya): “Karena itu, barang siapa di
antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka
hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. Namun hukum fidyah ini masih
tetap ada bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta jika mereka
tidak mampu berpuasa. Kemudian bagi wanita hamil dan menyusui jika
khawatir mendapat bahaya, maka dia boleh berbuka (tidak berpuasa) dan
memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.” [4]
Dalam riwayat Abu Daud,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ
مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ
الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا
مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا
خَافَتَا – قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا –
أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا.
Dari Ibnu ‘Abbas, mengenai firman Allah (yang artinya), “Dan wajib bagi
orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin,”[5] beliau
mengatakan, “Ayat ini menunjukkan keringanan bagi laki-laki dan
perempuan yang sudah tua renta dan mereka merasa berat berpuasa, mereka
dibolehkan untuk tidak berpuasa, namun mereka diharuskan untuk memberi
makan setiap hari satu orang miskin sebagai ganti tidak berpuasa. Hal
ini juga berlaku untuk wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir
–Abu Daud mengatakan: khawatir pada keselamatan anaknya-, mereka
dibolehkan tidak berpuasa, namun keduanya tetap memberi makan (kepada
orang miskin).”[6]
Dalam perkataan lainnya, Ibnu ‘Abbas menyamakan wanita hamil dan
menyusui dengan tua renta yaitu sama dalam membayar fidyah. Dari Ibnu
‘Abbas, beliau dulu pernah menyuruh wanita hamil untuk tidak berpuasa di
bulan Ramadhan. Beliau mengatakan,
أنت بمنزلة الكبير لا يطيق الصيام ، فأفطري وأطعمي عن كل يوم نصف صاع من حنطة
“Engkau seperti orang tua yang tidak mampu berpuasa, maka berbukalah dan
berilah makan kepada orang miskin setengah sho’ gandum untuk setiap
hari yang ditinggalkan.”[7]
Begitu pula hal yang sama dilakukan oleh Ibnu ‘Umar. Dari Nafi’, dia berkata,
كانت بنت لابن عمر تحت رجل من قريش وكانت حاملا فأصابها عطش في رمضان فأمرها إبن عمر أن تفطر وتطعم عن كل يوم مسكينا
“Putri Ibnu Umar yang menikah dengan orang Quraisy sedang hamil. Ketika
berpuasa di bulan Ramadhan, dia merasa kehausan. Kemudian Ibnu ‘Umar
memerintahkan putrinya tersebut untuk berbuka dan memberi makan orang
miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.”[8] [9]
Dalil Ulama yang Mengharuskan Qodho’
Alasan pertama: Dari Anas bin Malik, ia berkata,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.”[10]
Al Jashshosh rahimahullah menjelaskan,
“Keringanan separuh shalat tentu saja khusus bagi musafir. Para ulama
tidak ada beda pendapat mengenai wanita hamil dan menyusui bahwa mereka
tidak dibolehkan mengqoshor shalat. … Keringanan puasa bagi wanita hamil
dan menyusui sama halnya dengan keringanan puasa bagi musafir. … Dan
telah diketahui bahwa keringanan puasa bagi musafir yang tidak berpuasa
adalah mengqodhonya, tanpa adanya fidyah. Maka berlaku pula yang
demikian pada wanita hamil dan menyusui. Dari sini juga menunjukkan
bahwa tidak ada perbedaan antara wanita hamil dan menyusui jika keduanya
khawatir membahayakan dirinya atau anaknya (ketika mereka berpuasa)
karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak merinci hal
ini.”[11]
Perkataan Al Jashshosh ini sebagai sanggahan terhadap pendapat keempat
yaitu ulama yang berpendapat wajib mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan
bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada
orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.
Alasan kedua: Selain alasan di atas, ulama yang
berpendapat cukup mengqodho’ saja (tanpa fidyah) menganggap bahwa wanita
hamil dan menyusui seperti orang sakit. Sebagaimana orang sakit boleh
tidak puasa, ia pun harus mengqodho’ di hari lain. Ini pula yang berlaku
pada wanita hamil dan menyusui. Karena dianggap seperti orang sakit,
maka mereka cukup mengqodho’ sebagaimana disebutkan dalam firman Allah
Ta’ala,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184)
Pendapat ini didukung pula oleh ulama belakangan semacam Syaikh ‘Abdul
‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah[12]. Syaikh Ibnu Baz
rahimahullah berkata,
“Hukum wanita hamil dan menyusui jika keduanya merasa berat untuk
berpuasa, maka keduanya boleh berbuka (tidak puasa). Namun mereka punya
kewajiban untuk mengqodho (mengganti puasa) di saat mampu karena mereka
dianggap seperti orang yang sakit. Sebagian ulama berpendapat bahwa
cukup baginya untuk menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang
miskin) untuk setiap hari yang ia tidak berpuasa. Namun pendapat ini
adalah pendapat yang lemah. Yang benar, mereka berdua punya kewajiban
qodho’ (mengganti puasa) karena keadaan mereka seperti musafir atau
orang yang sakit (yaitu diharuskan untuk mengqodho’ ketika tidak
berpuasa, -pen). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya),
“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184)[13]
Sanggahan untuk Ulama yang Menggabungkan antara Fidyah dan Qodho’
Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah ketika menjelaskan perselisihan
ulama mengenai puasa wanita hamil dan menyusui, beliau mengatakan,
فمنهم من ذهب إلى أنهما تفطران وتطعمان وتقضيان من هؤلاء سفيان ومالك والشافعي وأحمد ، ولا أعلم لهذا الفريق دليلا من الكتاب والسنة
“Di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa wanita hamil dan
menyusui boleh tidak puasa, namun ia harus menggantinya dengan
menunaikan fidyah dan mengqodh0’ (mengganti) puasanya. Yang berpendapat
seperti ini adalah Sufyan, Malik, Asy Syafi’i dan Ahmad. Aku tidak
mengetahui adanya dari Al Kitab (Al Qur’an) dan As Sunnah mengenai
pendapat ini.”[14]
Sedangkan ulama yang berpendapat bahwa diharuskannya mengqodho’ bagi
yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan
memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan,
maka disanggah oleh Ibnu Hazm rahimahullah. Beliau mengatakan,
وقال مالك: أما المرضع فتفطر وتطعم عن كل يوم مسكنا وتقضى مع ذلك، وأما
الحامل فتقضى ولا اطعام عليها ولا يحفط هذا التقسيم عن احد من الصححابة
والتابعين
“Imam Malik berpendapat bahwa adapun wanita menyusui, maka ia dibolehkan
untuk tidak berpuasa dan diharuskan untuk mengganti puasannya dengan
menunaikan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap
hari yang ditinggalkan, dan ia juga diharuskan untuk mengqodho’
puasanya. Sedangkan untuk wanita hamil ia cukup mengqodho’, tanpa
menunaikan fidyah. Mengenai pembagian semacam ini sama sekali tidak
diketahui adanya sahabat dan tabi’in yang berpegang dengannya.”[15]
Ibnu Rusyd Al Maliki rahimahullah mengatakan,
ومن أفرد لهما أحد الحكمين أولى – والله أعلم – ممن جمع كما أن من أفردهما
بالقضاء أولى ممن أفردهما بالاطعام فقط، لكون القراءة غير متواترة فتأمل
هذا، فإنه بين.
“Barangsiapa yang memilih qodho’ saja atau fidyah saja itu lebih utama
–wallahu a’lam- daripada menggabungkan antara keduanya. Adapun memilih
mengqodho’ saja itu lebih utama daripada memilih menunaikan fidyah saja.
Alasannya karena qiro’ah (yang menyebabkan adanya hukum fidyah saja
bagi wanita hamil-menyusui) adalah riwayat yang tidak mutawatir.
Renungkanlah hal ini karena hal tersebut begitu jelas.”[16]
Sanggahan untuk Ulama yang Menyatakan Tidak Ada Qodho’ dan Tidak Ada Fidyah
Yang berpendapat semacam ini adalah Ibnu Hazm rahimahullah. Pendapat ini
beralasan bahwa hukum asalnya adalah seseorang terlepas dari kewajiban.
Ibnu Hazm rahimahullah –nama kunyahnya Abu Muhammad- berkata,
فلم يتفقوا على ايجاب القضاء ولا على ايجاب الاطعام فلا يجب شئ من ذلك إذ لا نص في وجوبه ولا اجماع
“Para ahli fiqih pun belum sepakat adanya kewajiban qodho’ dan fidyah
(memberi makan pada orang miskin). Sehingga tidak ada sama sekali
kewajiban (bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa, -pen)
karena tidak ada satu pun dalil yang mewajibkannya dan tidak ada pula
klaim ijma’ (kesepakatan ulama) dalam hal ini.”[17]
Namun perkataan di atas dapat saja disanggah dengan kita katakan bahwa
sesungguhnya perselisihan semata tidak bisa menggugurkan suatu dalil,
namun hendaknya mengambil pendapat dari orang yang memiliki dalil yang
lebih kuat. Seandainya setiap perselisihan yang terjadi antara ahli fiqh
itu dijadikan sebab untuk menghukumi gugurnya suatu dalil yang menjadi
sandaran hukum, niscaya tidak akan ada hukum syar’i yang bertahan
kecuali sedikit.
Pendapat Ibnu Hazm juga disanggah oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam perkataannya,
فمن المسائل المنسوبة إليكم القول بسقوط القضاء والإطعام عن الحامل والمرضع
مع أنه لا قائل من أهل العلم بسقوط القضاء والإطعام عنهما سوى ابن حزم في
المحلى ، وقوله هذا شاذ مخالف للأدلة الشرعية ولجمهور أهل العلم فلا يلتفت
إليه ولا يعول عليه ، مع العلم بأن أرجح الأقوال في ذلك وجوب القضاء عليهما
من دون إطعام لعموم الأدلة الشرعية في حق المريض والمسافر ، وهما من
جنسهما ، ولحديث أنس بن مالك الكعبي في ذلك .
“Tidak ada satu pun ulama yang berpendapat gugurnya qodho’ dan fidyah
bagi wanita hamil dan menyusui selain Ibnu Hazm dalam Al Muhalla.
Pendapatnya ini adalah pendapat yang syadz (menyimpang), yaitu
menyelisihi dalil-dalil syar’i yang digunakan oleh mayoritas ulama. Oleh
karena itu, pendapat tersebut tidak perlu diperhatikan dan tidak perlu
diikuti. Pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah diwajibkan untuk
qodho’ bagi wanita hamil dan menyusui, tanpa perlu menunaikan fidyah.
Hal ini berdasarkan keumuman hadits-hadits syar’i yang membicarakan
wajibnya qodho’ bagi orang yang sakit dan musafir (ketika ia tidak
berpuasa). Wanita hamil dan menyusui adalah semisal orang sakit dan
musafir. Dasar dari hal ini disebutkan dalam hadits Anas bin Malik Al
Ka’bi.”[18]
Mengkritisi Pendapat Ibnu ‘Abbas
Sebagaimana yang telah kami nukilkan di awal tulisan, Ibnu ‘Abbas
berpendapat bahwa hukum yang disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 184
belumlah dihapus yaitu masih disyariatkan fidyah pada wanita hamil dan
menyusui. Inilah alasan ulama yang menyatakan bahwa wanita hamil dan
menyusui yang tidak berpuasa cukup menunaikan fidyah saja, tanpa
mengqodho’. Ayat yang dimaksud adalah,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak
berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS.
Al Baqarah: 184).
Namun pendapat yang benar, ayat di atas telah dinaskh (dihapus) dengan ayat,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.”
(QS. Al Baqarah: 185)[19]. Surat Al Baqarah ayat 184 yang disebutkan di
atas menerangkan bahwa orang yang mampu untuk berpuasa, maka ia punya
pilihan untuk berpuasa ataukah menunaikan fidyah. Ayat ini telah dihapus
dengan ayat setelahnya, yaitu ayat 185, yang menerangkan mengenai
penegesan wajibnya puasa. Inilah yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan
Salamah bin Al Akwa’[20].
Namun kenapa Ibnu ‘Abbas berpendapat adanya fidyah bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa?
Ini berasal dari qiro’ah ayat 184 yang dipilih oleh Ibnu ‘Abbas. Sebagaimana disebutkan riwayat dalam Shahih Al Bukhari,
حَدَّثَنِى إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ
إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ سَمِعَ ابْنَ
عَبَّاسٍ يَقْرَأُ ( وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ
مِسْكِينٍ ) . قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ ، هُوَ
الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ
يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
Dari ‘Atho’, ia mendengar Ibnu ‘Abbas membaca ayat tersebut dengan bacaan,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang dibebani menjalankannya
(yuthowwaquunahu)[21] membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang
miskin” Lantas Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Ayat ini tidaklah dimansukh
(dihapus). Ayat ini masih berlaku pada laki-laki yang sudah tua renta,
pada perempuan yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa. Maka
mereka punya kewajiban untuk menunaikan fidyah, yaitu memberi makan
pada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.[22]
Ibnu Hajar dalam Al Fath ketika menjelaskan riwayat di atas, beliau menerangkan,
هَذَا مَذْهَب اِبْن عَبَّاس ، وَخَالَفَهُ الْأَكْثَر ، وَفِي هَذَا الْحَدِيث الَّذِي بَعْده مَا يَدُلّ عَلَى أَنَّهَا مَنْسُوخَة
“Inilah yang menjadi pendapat Ibnu ‘Abbas, namun qiro’ah ini diselisihi
oleh kebanyakan ulama. Hadits yang disebutkan oleh Al Bukhari setelah
ini menunjukkan bahwa ayat tersebut (surat Al Baqarah ayat 184) telah
dimansukh.”[23]
Selain berargumen dengan alasan di atas, mengenai pendapat yang
menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui cukup menunaikan fidyah saja
ketika tidak berpuasa, kita katakan bahwa pendapat tersebut hanyalah
pendapat sahabat yaitu Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar, dan bukanlah riwayat
marfu’ sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[24]
Kritikan Lainnya Dari Sisi Riwayat
Terdapat riwayat dalam Al Mushannaf Abdurrazaq (4/218) bahwa Ibnu ‘Abbas
radhiallahu’anhu memiliki pendapat lain yaitu beliau mewajibkan qadha
tanpa fidyah.
عن الثوري ، وعن ابن جريج عن عطاء عن ابن عباس قال : تفطر الحامل والمرضع في رمضان ، وتقضيان صياما ولا تطعمان
“Dari Ats Tsauri, dari Ibnu Juraij, dan Atha’, dari Ibnu Abbas, beliau
berkata: ‘Wanita hamil dan menyusui boleh berbuka di bulan Ramadhan,
mereka berdua wajib meng-qadha tanpa fidyah‘”
Riwayat ini sanadnya shahih, semua perawinya tsiqah dan merupakan para
perawi yang dipakai Bukhari-Muslim. Adapun Ibnu Juraij yang sering
melakukan tadlis, karena dalam riwayat ini ia meriwayatkan secara
‘an’anah dari ‘Atha, maka dianggap sebagai sima’ dan tetap diterima.
Sebagaimana diketahui dalam ilmu hadits, jika mudallis meriwayatkan
dengan ‘an’anah dari orang yang ia biasa diambil haditsnya oleh
perawinya, maka tetap diterima.
Karena tidak diketahui mana pendapat Ibnu ‘Abbas yang terakhir, maka
dapat kita katakan bahwa dalam hal ini Ibnu ‘Abbas memiliki 2 pendapat.
Wallahu’alam.
Terdapat juga riwayat lain dalam Sunan Al Kubra Al Baihaqi, dari Ibnu
‘Umar bahwa beliau meralat pendapatnya. Beliau ruju’ kepada pendapat
mewajibkan qadha saja tanpa fidyah.
عن ابن عمر أن امرأة حبلى صامت في رمضان فاستعطشت ، فسئل عنها ابن عمر :
فأمرها أن تفطر وتطعم كل يوم مسكينا مدا ثم لا يجزيها فإذا صحت قضت
“Dari Ibnu Umar, ada seorang wanita hamil yang berpuasa di bulan
Ramadhan, kemudian ia kehausan. Wanita ini bertanya kepada Ibnu ‘Umar,
lalu beliau memerintahkan wanita tersebut untuk tidak berpuasa dan
membayar fidyah. Kemudian setelah itu, Ibnu ‘Umar tidak membolehkannya,
ia memerintahkan jika ia sudah sehat ia wajib meng-qadha” (HR. Al
Baihaqi dalam Sunan Al Kubra, 4/230)
Syaikh Abu ‘Umar Usamah Al’Utaibi[25] menyatakan bahwa sanad riwayat
tersebut terdapat kritikan. Karena dalam sanadnya terdapat Muhammad bin
Abdirrahman bin Abi Labibah. Ibnu Hajar berkata: “Ia lemah, sering
memursalkan hadits” (Taqrib At Tahdzib, no.6080).
Terdapat penguat dari riwayat lain untuk riwayat Ibnu ‘Abbas dalam Al Muhalla (4/251) milik Ibnu Hazm:
كَمَا رُوِّينَا مِنْ طَرِيقِ عَبْدِ الرَّزَّاقِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ
عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: تُفْطِرُ الْحَامِلُ، وَالْمُرْضِعُ
فِي رَمَضَانَ وَيَقْضِيَانِهِ صِيَامًا وَلا إطْعَامَ عَلَيْهِمَا
“Sebagaimana yang kami riwayatkan, dari Abdurrazaq, dari Ibnu Juraij,
dari ‘Atha, dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata: ‘Wanita hamil dan menyusui
boleh berbuka di bulan Ramadhan, mereka berdua wajib meng-qadha tanpa
fidyah‘”
Menurut Syaikh Abu ‘Umar Usamah Al’Utaibi, adanya kesamaan sanad antara
riwayat ini dengan riwayat Ibnu ‘Umar dalam Sunanul Kubra Al Baihaqi,
ada 2 kemungkinan:
Pertama, mungkin ‘Abdurrazaq salah dalam menyebut Ats Tsauri
Kedua, mungkin Ats Tsauri memiliki fatwa serupa dengan Ibnu ‘Abbas.[26]
Kedua kemungkinan ini tidak menafikan keshahihan sanadnya.
Dengan demikian, pendapat yang menyatakan wajib qadha tanpa fidyah untuk
semua keadaan didukung pula oleh Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar, bahkan
Ibnu ‘Abbas menyatakan meralat pendapatnya. Ini pun sekaligus membantah
klaim sebagian ulama bahwa fatwa Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar tentang wajib
fidyah saja adalah ijma’ sukuti.
Penutup
Setelah panjang lebar membahas dalil-dalil yang digunakan oleh
masing-masing pihak dan menyanggah pendapat yang dinilai kurang tepat,
maka kami menyimpulkan bahwa pendapat yang menyatakan bahwa wanita hamil
dan menyusui –ketika tidak berpuasa- cukup mengqodho’ tanpa menunaikan
fidyah karena kuatnya dalil yang disampaikan oleh ulama yang berpegang
dengan pendapat ini. Ulama belakangan yang berpendapat seperti ini
adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin[27], Syaikh Shalih Fauzan
Al Fauzan, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahumallah, juga merupakan
pendapat Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhut Wal Ifta.
Kondisi ini berlaku bagi keadaan wanita hamil dan menyusui yang masih
mampu menunaikan qodho’[28]. Dalam kondisi ini dia dianggap seperti
orang sakit yang diharuskan untuk mengqodho’ di hari lain ketika ia
tidak berpuasa. Namun apabila mereka tidak mampu untuk mengqodho’ puasa,
karena setelah hamil atau menyusui dalam keadaan lemah dan tidak kuat
lagi, maka kondisi mereka dianggap seperti orang sakit yang tidak
kunjung sembuhnya. Pada kondisi ini, ia bisa pindah pada penggantinya
yaitu menunaikan fidyah, dengan cara memberi makan pada satu orang
miskin setiap harinya.[29] Penjelasan ini didukung oleh fatwa Syaikh
Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Beliau ditanya, “Ada
seorang wanita di mana ia mengalami nifas di bulan Ramadhan, atau dia
mengalami hamil atau dia sedang menyusui ketika itu. Apakah wajib
baginya qodho’ ataukah dia menunaikan fidyah (memberi makan bagi setiap
hari yang ditinggalkan)? Karena memang ada yang mengatakan pada kami
bahwa mereka tidak perlu mengqodho’, namun cukup menunaikan fidyah saja.
Kami mohon jawaban dalam masalah ini dengan disertai dalil.”
Beliau rahimahullah menjawab, “Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.
Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya
serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari
pembalasan.
Allah subhanahu wa ta’ala telah mewajibkan bagi hamba-Nya puasa Ramadhan
dan puasa ini adalah bagian dari rukun Islam. Allah telah mewajibkan
bagi orang yang memiliki udzur tidak berpuasa untuk mengqodho’nya ketika
udzurnya tersebut hilang. Allah ‘azza wa jalla berfirman (yang
artinya), “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan,
bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk
bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda
(antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa yang
menyaksikan hilal, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib
baginya mengqodho’ puasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada
hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya
dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan
kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185)
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa siapa saja yang tidak
berpuasa karena ada udzur maka hendaklah ia mengqodho’ (mengganti)
puasanya di hari yang lain. Wanita hamil, wanita menyusui, wanita nifas,
wanita haidh, kesemuanya meninggalkan puasa Ramadhan karena ada udzur.
Jika keadaan mereka seperti ini, maka wajib bagi mereka mengqodho’ puasa
karena diqiyaskan dengan orang sakit dan musafir. Sedangkan untuk haidh
telah ada dalil tegas tentang hal tersebut. Disebutkan dalam Bukhari
Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya beliau ditanya oleh
seorang wanita, “Mengapa wanita hadih diharuskan mengqodho’ puasa dan
tidak diharuskan mengqodho’ shalat?” ‘Aisyah menjawab, “Dulu kami
mendapati haidh. Kami diperintahkan (oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam) untuk mengqodho’ puasa dan kami tidak diperintahkan untuk
mengqodho’ shalat.” Inilah dalilnya.
Adapun ada riwayat dari sebagian ulama salaf yang memerintahkan wanita
hamil dan menyusui (jika tidak puasa) cukup fidyah (memberi makan) dan
tidak perlu mengqodho’, maka yang dimaksudkan di sini adalah untuk
mereka yang tidak mampu berpuasa selamanya. Dan bagi orang yang tidak
dapat berpuasa selamanya seperti pada orang yang sudah tua dan orang
yang sakit di mana sakitnya tidak diharapkan sembuhnya, maka wajib
baginya menunaikan fidyah. Pendapat ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas
ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan wajib bagi
orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, (yaitu): memberi makan satu orang miskin (bagi satu
hari yang ditinggalkan). Barangsiapa yang dengan kerelaan hati
mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa
lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184)
Allah Ta’ala telah menjadikan fidyah sebagai pengganti puasa di
awal-awal diwajibkannya puasa, yaitu ketika manusia punya pilihan untuk
menunaikan fidyah (memberi makan) dan berpuasa. Kemudian setelah itu,
mereka diperintahkan untuk berpuasa saja.[30]
Catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa wanita hamil dan menyusui
boleh tidak berpuasa jika memang ia merasa kepayahan, kesulitan, takut
membahayakan dirinya atau anaknya. Al Jashshosh rahimahullah mengatakan,
“Jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri,
anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya
untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan
tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak,
maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia tidak
berpuasa.”[31]
Kami menghargai pendapat lainnya dalam masalah ini. Silahkan para
pembaca memilih pendapat yang dirasa paling kuat, namun tentu saja bukan
sekedar ikuti hawa nafsu, tetapi mengikuti manakah yang lebih dekat
pada dalil. Pendapat yang kami sampaikan dalam tulisan kali ini pun
bukan memaksa.
Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Yudi's blog Perselisihan ulama mengenai puasa ibu hamil dan menyusui
Rujukan:
[1]HR. An Nasai no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4/347. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.
[2] Ahkamul Qur’an, Ahmad bin ‘Ali Ar Rozi Al Jashshosh, 1/224, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut, 1405.
[3] Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd Al
Qurthubi Al Andalusi, hal. 276, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan ketiga,
1428 H; Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim,
2/125-126 , Al Maktabah At Taufiqiyah.
[4] Dikeluarkan oleh Ibnul Jarud dalam Al Muntaqho dan Al Baihaqi. Lihat Irwa’ul Gholil 4/18
[5] QS. Al Baqarah: 184.
[6] HR. Abu Daud no. 2318. Ibnul Mulaqqin mengatakan bahwa hadits ini
shahih atau hasan sebagaimana dalam Tuhfatul Muhtaaj, 2/102.
[7] Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq dengan sanad yang shahih
[8] Lihat Irwa’ul Gholil, 4/20. Sanadnya shahih
[9] Pendapat ini menyatakan: Tidak diketahui ada sahabat lain yang
menyelisihi pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar ini. Juga dapat kita
katakan bahwa hadits Ibnu ‘Abbas yang membicarakan surat Al Baqarah ayat
185 dihukumi marfu’ (sebagai sabda Nabi shallallallahu ‘alaihi wa
sallam). Alasannya, karena ini adalah perkataan sahabat tentang tafsir
yang berkaitan dengan sababun nuzul (sebab turunnya surat Al Baqarah
ayat 185). Maka hadits ini dihukumi sebagai sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam sebagaimana sudah dikenal dalam ilmu mustholah.
(Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/126-127 )
[10] HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[11] Ahkamul Qur’an, Ahmad bin ‘Ali Ar Rozi Al Jashshosh, 1/224
[12] Pernah menjabat sebagai ketua komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’).
[13] Majmu’ Al Fatawa Ibnu Baz, 15/225
[14] Jaami’ Ahkamin Nisa’, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, 5/223-224 , Darus Sunnah, cetakan pertama, 1413 H.
[15] Al Muhalla, Ibnu Hazm, 6/264, Mawqi’ Ya’sub.
[16] Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, hal. 277.
[17] Al Muhalla, 6/264
[18] Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/8423
[19] Lihat Adhwaul Bayan, Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi, hal.
2054, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1427 H. Lihat pula
pendapat yang dipilih oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam Jaami’
Ahkamin Nisaa’, 5/224.
[20] Lihat Shahih Al Bukhari pada Bab firman Allah Ta’ala “Wa ‘alalladziina yuthiqunahu fidyah”.
[21] Demikianlah maksud yuthowwaquunahu yaitu orang yang dibebani
sedangkan ia tidak mampu. Berarti wanita hamil dan menyusui pun masih
dikenakan fidyah berdasarkan qiro’ah Ibnu ‘Abbas ini. Lihat Fathul Bari,
Ibnu Hajar Al Asqolani, 8/180, Darul Ma’rifah, 1379.
[22] HR. Bukhari no. 4505, Bab firman Allah “Ayyamam Ma’duudaat …”
[23] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 8/180, Darul Ma’rifah, 1379.
[24] Keterangan dari Salman bin Fahd Al Audah dalam forum www.ahlalhdeeth.com , tertanggal 15/9/1423
[25] Beliau salah seorang ‘alim pengasuh forum sahab, silakan membaca
biografi dan tulisan beliau di web beliau http://www.otiby.net/
[26] Penjelasan ini dinukil dari forum sahab:
http://www.sahab.net/forums/showthread.php?p=669233 ,terakhir diakses
tanggal 4 Agustus 2010.
[27] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 17/121-122, Asy Syamilah.
[28] Wanita yang dalam kondisi semacam ini menunaikan qodho’ di saat dia
mampu. Jika sampai dua tahun ditunda karena masih butuh waktu untuk
menyusui, maka tidak mengapa dia tunda qodho’nya sampai dia mampum
meskipun setelah dua atau tiga tahun selama masih ada udzur.
[29] Lihat Panduan Ibadah Wanita Hamil, Yahya bin Abdurrahman Al Khatib, hal. 46, Qiblatuna.
[30] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 17/121-122, Asy Syamilah
[31] Ahkamul Qur’an, Al Jashshosh, 1/223.
baca juga:
cara membuat banner iklan gratis mudah